Selasa, 14 April 2026

Penyelewengan Dana ACT

Presiden ACT Melawan, Ibnu Khajar Surati Mensos Minta Pencabutan Izin PUB Dibatalkan

Presiden ACT Melawan, Ibnu Khajar Surati Mensos Minta Pencabutan Izin PUB Dibatalkan

Instagram @komikkitaig
Karikatur sindiran dana sumbangan umat untuk ACT di KomiKita - Presiden ACT, Ibnu Khajar, menyurati Kemensos, meminta pencabutan izin PUB ACT dibatalkan. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhadjir Effendy, mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Presiden Yayasan ACT, melawan keputusan Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy tersebut.

Ibnu Khajar, selaku Presiden Yayasan ACT, menyurati Mensos untuk membatalkan pencabutan izin PUB ACT itu.

Dia mengatakan surat tersebut akan dilayangkan kepada Kementerian Sosial hari ini, Kamis (7/7/2022).

"Alhamdulillah kami sudah siapkan suratnya, besok pagi (Kamis, hari ini -red) kami akan kirimkan surat permohonan kepada Kemensos untuk pembatalan atas pencabutan izin PUB kepada yayasan ACT," kata Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT Lantai 22 Gedung Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ibnu juga mengklaim pencabutan izin PUB tersebut bersifat sementara dan masih bisa dilakukan perbaikan.

Apabila ACT sudah memperlihatkan perbaikan yang dinilai tidak tepat dalam aturan PUB, kata Ibnu, maka izin bisa kembali diperoleh.

"Kami sangat yakin pihak Kemensos semoga memudahkan untuk menerbitkan pembatalan atas izin PUB yang dikeluarkan hari ini," ucap Ibnu.

ACT langgar aturan

Sebelumnya diberitakan, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022.

Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu.

Dia menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved