Berita Nasional

Ikut Kemplang Uang Korban Boeing Rp117 Miliar, Ahyudin ACT Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, divonis bersalah ikut ngemplang dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing Rp117 miliar

Facebook/Ahyudin
Founder dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. 

Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh Ahyudin yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Irfan Junaedi.

Dalam nota pembelaannya, Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya, karena memiliki 14 anak yang masih kecil.

Adapun Ahyudin sebelummnya ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan dikutip dari Kompas.com.

Selain mempunyai belasan anak kecil, kata Irfan, hal lain yang patut menjadi pertimbangan hakim adalah karena Ahyudin bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Apalagi, lanjut Irfan, kliennya Ahyudin semasa hidupnya juga belum pernah dihukum.

Tak hanya itu, Ahyudin turut menjalani seluruh proses hukum ini dengan bersikap kooperatif.

"Selama terdakwa memimpin lembaga dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT pada tahun 2019 dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik dengan predikat wajar tanpa pengecualian," tuturnya.

"Juga berdasarkan laporan tahunan Yayasan ACT pada tahun 2020, seluruh donasi sudah tersalurkan dengan baik.”

ACT kumpulkan donasi hingga Rp519,3 miliar setahun

Selanjutnya, Irfan memaparkan, total donasi pada 2020 yang diterima ACT, Global Wakaf, Global Qurban, dan Global Zakat mencapai Rp519.354.229.464 (Rp519,3 miliar).

Irfan mengeklaim, raihan donasi sebanyak itu bisa terkumpul berkat kegigihan, keuletan, serta semangat Ahyudin dan seluruh tim.

"Bahwa terdakwa telah memimpin lembaga Yayasan ACT selama 17 tahun dengan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat,” kata Irfan.

“Baik masyarakat korban bencana, masyarakat pengungsi akibat tragedi kemanusiaan, masyarakat miskin secara umum, masyarakat komunitas lainnya, dan berbagai elemen bangsa dan stakeholders lainnya.”

Irfan mengeklaim, ACT yang pernah Ahyudin pimpin menjadi lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved