Berita Nasional

Ikut Kemplang Uang Korban Boeing Rp117 Miliar, Ahyudin ACT Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, divonis bersalah ikut ngemplang dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing Rp117 miliar

Facebook/Ahyudin
Founder dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, divonis bersalah ikut ngemplang dana bantuan korban kecelakaan pesawat Boeing senilai Rp117 miliar.

Atas hal itu, Ahyudin dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ahyudin terbukti ngemplang uang bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Boeing itu tidak sebagaimana mestinya, bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Baca juga: 14 Anak Kecil Jadi Dalih Founder ACT Minta Bebas, Tilep Bansos Korban Kecelakaan Lion Air Rp117 M

Dalam persidangan, majelis hakim menyetakan Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Dalam kasus ini, Ahyudin dinilai terbukti melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500.

Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Minta bebas karena punay 14 anak

Sebelu sidang vonis, founder atau pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, minta dibebaskan dari segala hukuman, dalihnya karena ia jadi tulang punggung dan harus menghidupi 14 anak yang masih kecil-kecil, 

Mantan Presiden ACT tersebut didakwa telah menggelapkan atau tilep dana bantuan sosial (bansos) korban kecelakaan pesawat Lion Air dengan nilai sekitar Rp117 miliar.

Dalam perkara ini, Ahyudin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (3/1/2023).

Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh Ahyudin yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Irfan Junaedi.

Dalam nota pembelaannya, Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya, karena memiliki 14 anak yang masih kecil.

Adapun Ahyudin sebelummnya ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan dikutip dari Kompas.com.

Selain mempunyai belasan anak kecil, kata Irfan, hal lain yang patut menjadi pertimbangan hakim adalah karena Ahyudin bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Apalagi, lanjut Irfan, kliennya Ahyudin semasa hidupnya juga belum pernah dihukum.

Tak hanya itu, Ahyudin turut menjalani seluruh proses hukum ini dengan bersikap kooperatif.

"Selama terdakwa memimpin lembaga dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT pada tahun 2019 dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik dengan predikat wajar tanpa pengecualian," tuturnya.

"Juga berdasarkan laporan tahunan Yayasan ACT pada tahun 2020, seluruh donasi sudah tersalurkan dengan baik.”

ACT kumpulkan donasi hingga Rp519,3 miliar setahun

Selanjutnya, Irfan memaparkan, total donasi pada 2020 yang diterima ACT, Global Wakaf, Global Qurban, dan Global Zakat mencapai Rp519.354.229.464 (Rp519,3 miliar).

Irfan mengeklaim, raihan donasi sebanyak itu bisa terkumpul berkat kegigihan, keuletan, serta semangat Ahyudin dan seluruh tim.

"Bahwa terdakwa telah memimpin lembaga Yayasan ACT selama 17 tahun dengan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat,” kata Irfan.

“Baik masyarakat korban bencana, masyarakat pengungsi akibat tragedi kemanusiaan, masyarakat miskin secara umum, masyarakat komunitas lainnya, dan berbagai elemen bangsa dan stakeholders lainnya.”

Irfan mengeklaim, ACT yang pernah Ahyudin pimpin menjadi lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia.

Sebab, ACT telah memberikan sumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan untuk berbagai pihak.

Lebih lanjut, pertimbangan lainnya Ahyudin harus dibebaskan karena dia memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami.

Adapun riwayat penyakit jantung Ahyudin juga patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Terdakwa harus mengonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit," kata Irfan.

Irfan menambhkan, Ahyudin juga harus menanggung beban biaya hidup dan biaya pendidikan kurang lebih dari 150 orang santri pesantren peradaban berikut dewan guru dan staf.

JPU tuntut Ahyudin 4 tahun penjara

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.

Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Menyatakan terdakwa Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.”

Jaksa menyebut, Ahyudin melakukan menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar serta eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.

Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Atas perbuatannya, Ahyudin disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

DPR: penyimpangan yang sangat zalim

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanulhaq menanggapi dugaan ada penyelewengan di tubuh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Seperti diketahui, tagar Jangan Percaya ACT menjadi trending di Twitter, pada Minggu (3/7/2022) malam.

Maman mengecam perilaku para petinggi ACT yang diduga menggunakan dana para donatur untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, kata dia, para petinggi ACT menunjukkan sikap hedonisme.

“Ini adalah sesuatu yang sangat disayangkan, kita sangat prihatin."

"Ini tentu akan membuka juga gunung es dari begitu banyak penyimpangan orang yang menggunakan isu kemanusiaan,” kata Maman kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Ia menyayangkan bila isu agama yang begitu menarik perhatian dan simpati masyarakat hingga akhirnya memutuskan menjadi donatur itu disalahgunakan.

“Ini sebuah penyimpangan yang sangat zolim,” tuturnya.

Untuk itu dia meminta pemerintah harus bersikap tegas kepada lembaga atau sebuah organisasi manapun yang mengumpulkan dana masyarakat, terlebihan adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Kemudian, Maman juga berpesan agar masayarakat bersikap rasional dalam memberi.

Masyarakat, kata dia, harus jeli dalam melihat kelompok-kelompok atau lembaga yang menggunakan isu kemanusiaan, bahkan isu agama.

“Kita tahu ada orang yang minta-minta atas nama masjid dan sebagainya di jalan, ternyata digunakan oleh kepentingan-kepentingan lain bahkan untuk terorisme, bisa saja. Ini tidak boleh terjadi kembali,” katanya.

“Beragama berbuat baik tetap harus menggunakan rasionalisme, harus menggunakan akal sehat, jangan sampai dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang justru jauh bertolak belakang dengan apa yang kita inginkan."

"Kita inginkan kebaikan, mereka gunakan kebaikan kita untuk melakukan kezaliman,” lanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penggelapan Dana Korban Lion Air JT-610

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved