Berita Jateng

Hamil Duluan Jadi Faktor Dominan Pengajuan Dispensasi Nikah, DP3AP2KB Jateng Beri Perhatian Serius

Data dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang menyebut, terdapat 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama 2022 didominasi hamil di luar nikah.

Penulis: Agus Salim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng, Retno Sudewi 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Keharmonisan kehidupan setelah menikah seolah menjadi iming-iming menjanjikan bagi pasangan yang hendak menikah.

Apalagi, bagi muda-mudi berusia dini yang terlanjur 'kebelet' untuk menikah.

Ataupun untuk sekedar mencari restu kepada orang tua masing-masing pihak atas hubungan yang telah mereka jalani sebelumnya. 

Tak ayal, beragam cara pun ditempuh. Termasuk memantabkan diri untuk melakukan hubungan suami istri di luar nikah yang menyebabkan si perempuan hamil duluan.

Agar pernikahan segera terlaksana, mereka lantas mengajukan dispensasi nikah di pengadilan agama masing-masing kabupaten/kota.

Data dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang menyebut, terdapat 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022.

Baca juga: Pocadi, Layanan Bacaan Digital yang Bisa Dinikmati di MPP Kudus

Meskipun terjadi penurunan dibanding tahun 2021 yang mencapai 13.560 kasus, namun ada satu benang merah yang melatarbelakangi maraknya kasus pernikahan dini di Jateng.

Dikatakan panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ma'sum Umar menyebut tingginya angka dispensasi nikah sebagian besar disebabkan adanya kejadian hamil di luar nikah.

"Kalau sudah terlanjur hamil jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menyetujui dispensasi nikah," katanya Selasa (24/1/2023).

Maraknya kasus anak hamil di luar nikah, menurut Ma'sum ditengarai oleh perkembangan teknologi yang seolah menjadi pisau bermata dua.

Di satu sisi, perkembangan teknologi memang memiliki sisi positif.

Di sisi lain, juga berefek negatif pada pergaulan anak.

Anak bisa bebas mengakses informasi maupun situs-situs yang mengarahkan pada pergaulan bebas.

Bahkan, saat langkah pemerintah memblokir situs-situs yang berbau pornografi pun masih terdapat celah bagi anak untuk mengakses situs tersebut.

Anak juga tak kalah cerdas.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved