Berita Jateng

Hamil Duluan Jadi Faktor Dominan Pengajuan Dispensasi Nikah, DP3AP2KB Jateng Beri Perhatian Serius

Data dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang menyebut, terdapat 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama 2022 didominasi hamil di luar nikah.

Penulis: Agus Salim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng, Retno Sudewi 

Gerakan ini, dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan anak dari perkawinan dini.

Gayung bersambut, DP3AKB Jateng juga turut meresmikan Care Center Jo Kawin Bocah di kantor DP3AP2KB, pada Jumat (28/5/2021) sebagai tindak lanjut gerakan Jo Kawin Bocah.

Gerakan Jo Kawin Bocah, menurut Retno efektif untuk mengurangi kasus pernikahan dini di Jateng. 

Baca juga: Tampil Menawan di Bawah Mistar Gawang, Adi Satryo Bertekad Mempertahankan Performa

Dari data yang ia paparkan, angka pernikahan dini pada semester pertama tahun 2022 di Jateng mencapai 5085 kasus. 

Dengan rincian, Grobogan 390 kasus, Pemalang 314, Cilacap 291, Banyumas 275 dan Blora 257.

Sementara, jumlah pernikahan dini di Kota Semarang selama semester satu mencapai 123 kasus, Kota Salatiga 11 kasus, Kota Pekalongan 24 kasus, Kota Magelang 27 kasus, Kota Tegal 39 kasus dan Kota Surakarta 41 kasus.

"Untuk data semester kedua belum masuk. Meskipun ini baru semester pertama, kami yakin ini efektif mengurangi angka pernikahan dini," tegasnya.

Retno berharap, adanya Care Center Jo Kawin Bocah mampu mengurangi angka perkawinan anak di Jawa Tengah.

"Dengan dukungan keterlibatan unsur Pentahelix, yaitu pemerintah, komunitas, media massa, akademisi, dan dunia usaha. Semoga angka pernikahan dini di Jateng terus berkurang," paparnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved