Berita Jateng

Hamil Duluan Jadi Faktor Dominan Pengajuan Dispensasi Nikah, DP3AP2KB Jateng Beri Perhatian Serius

Data dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang menyebut, terdapat 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama 2022 didominasi hamil di luar nikah.

Penulis: Agus Salim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng, Retno Sudewi 

Selain itu, Retno juga menyoroti pemahaman anak tentang kehidupan pra-nikah yang dianggap oleh mereka sebagai langkah mulus untuk membina rumah tangga.

Kata dia, pasangan yang melakukan pernikahan dini masih terjebak pada pemikiran bahwa kehidupan pra-nikah akan menjadi lebih baik.

"Mereka beranggapan kalau sudah menikah maka ekonomi jadi lebih baik. Padahal kan belum tentu," jelasnya.

Menurutnya, hal itu justru akan berpotensi menimbulkan perceraian.

Data dari Badan Pusat Statistik Jawa Tengah tahun 2021 menyebut sebanyak 75.509 kasus pasangan melakukan perceraian. Ada banyak faktor yang mempengaruhi diantaranya pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak hingga KDRT. 

Di sisi lain, panitera muda hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Andarukmi Rini Utami mengatakan, selama tahun 2022 terdapat 73.927 kasus perceraian di Jawa Tengah.

Rinciannya, cerai talak sebanyak 17.900 dan cerai gugat sebanyak 56.027.

Cilacap menduduki peringkat pertama dengan 1.424 cerai talak dan 3.835 cerai gugat.

Lalu, di peringkat kedua ada Brebes dengan 1.068 cerai talak dan 3.782 cerai gugat.

Disusul Purwodadi dengan 868 cerai talak dan 2.330 cerai gugat. 

Adapun untuk Semarang mencapai 699 kasus cerai talak dan 2.404 cerai gugat.

"Terbanyak Cilacap dengan 1.424 cerai talak dan 3.835 cerai gugat," katanya, Selasa (24/1/2023).

Langkah Cegah Nikah Dini

Pernikahan dini hingga hari ini masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Apalagi ketika nikah dini dibumbui oleh iming-iming keharmonisan kehidupan paska membina rumah tangga.

Untuk menekan tingginya angka pernikahan dini yang juga berujung pada tingginya juga kasus perceraian di Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah pada pada Jumat (20/11/2020) melakukan gebrakan dengan membuat gerakan Jo Kawin Bocah. 

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved