Berita Jateng

Tersangka Kecelakaan Maut Dibebaskan, Pihak Keluarga Korban Protes, Ini Tanggapan Satlantas Pati

ihak keluarga almarhum Bima Handika Putra, menyayangkan langkap Polresta Pati yang membebaskan sopir truk Mohamad Bisri dari tahanan.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
LBH Indonesia Menggugat menggelar siaran pers terkait kasus kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di Jalan Pati-Juwana, depan pabrik PT Dua Putra, pada 29 November 2022 lalu. Konferensi pers digelar di Teras Kopi Pati, Senin (23/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Pihak keluarga almarhum Bima Handika Putra, menyayangkan langkap Polresta Pati yang membebaskan sopir truk bernomor polisi K 8009 OB Mohamad Bisri dari tahanan.

Sebab pembebasan sopir truk yang menyebabkan Bima Handika Putra meninggal dunia itu tanpa adanya kesepakatan damai atau putusan pengadilan.  

Untuk diketahui, Bima meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan pada Selasa (29/11/2022) lalu.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Pati-Juwana, tepatnya di depan pabrik PT Dua Putra.

Bima yang mengendarai sepeda motor terlibat kecelakaan dengan truk yang dikemudikan oleh Mohamad Bisri.

"Saya berharap ada tanggung jawab dari tersangka kasus kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan putranya tewas," kata Siti Aminah, ibunda dari Almarhum Bima Handika Putra, saat konferensi pers yang diadakan LBH Indonesia Menggugat di Teras Kopi, Jalan Ahmad Yani Pati, Senin (23/1/2023).

Saat terjadi kecelakaan, kata Siti Aminah, Bima berada di sisi kiri jalan yang memang merupakan jalur untuk pesepeda motor.

Menurut Siti Aminah, usai peristiwa itu, sopir truk sempat ditahan sebagai tersangka di rumah tahanan Polresta Pati.

Namun, sayangnya penyidik telah membebaskan tersangka dari tahanan sebelum ada kesepakatan damai atau putusan pengadilan.

"Seharusnya ditahan sesuai proses hukum pada umumnya," kata Siti Aminah.

Baca juga: Mobil Anggota DPRD Jateng Fraksi PKS Kecelakaan di Ngaliyan Semarang, Korban Empat Pejalan Kaki

Baca juga: UPDATE: Mobil Anggota DPRD Jateng Kecelakaan di Semarang, Korbannya Pembeli Cilok

Baca juga: FX Rudy PDIP Solo Beri Restu Jika Gibran Anak Jokowi Maju Pilgub 2024

 Siti Aminah menuturkan, pihaknya masih membuka kesempatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Namun dengan syarat bahwa pihak tersangka atau perusahaan tempatnya bekerja bersedia menafkahi dua orang anak dari Bima yang masih bayi.

"Anak saya meninggal dunia, meninggalkan dua orang anak berusia empat bulan dan empat tahun. Saya harap ada santunan yang pantas buat cucu saya sampai sekolah nanti," kata warga Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana ini.

Menurut dia, pihak tersangka pernah menawarkan uang tali asih sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun jumlahnya tidak pantas, tidak sepadan dengan risiko yang dihadapi cucu-cucunya setelah kehilangan sosok pencari nafkah.

Kuasa hukum Siti Aminah, Drajat Ari Wibowo, mengatakan awalnya pihak tersangka menawarkan tali asih sebesar Rp 15 juta.

"Itu pun diiringi kata-kata tidak mengenakkan kepada keluarga korban. Mereka bilang 'Kalau tidak mau uang segitu monggo kalau mau dilaporkan'. Klien kami ditantang untuk melanjutkan ke proses hukum kalau memang mampu," kata dia.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved