Berita Jateng

Sah! Tol Semarang-Demak Dinyatakan Laik Fungsi, Dioperasikan untuk Umum, PT PP Punya Kewajiban Ini

Tol Semarang - Demak Seksi 2, ruas Sayung - Demak dinyatakan laik fungsi untuk umum. PT PP punya kewajiban menyosialisasikan hal tersebut.

TRIBUNMURIA.COM/TITO ISNA UTAMA
Ilustrasi Tol Semarang Demak berada di gate Tol Semarang Demak Sayung Kabupaten Demak. 

TRIBUNMURIA.COM - PT PP Semarang Demak selaku Badan Usaha Jalan Tol, yang mengelola Tol Semarang - Demak wajib menyosialisasikan beroperasinya secara umum jalan bebas hambatan tersebut.

Hal ini setelah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan Tol Semarang - Demak Seksi 2 sudah laik fungsi dan dioperasikan untuk umum.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit.

Danang menegaskan, jalan Tol Semarang–Demak Seksi 2 (KM 448+994–KM 465+000) ruas Sayung–Demak di Semarang, Jawa Tengah, sudah dinyatakan laik fungsi sehingga siap dioperasikan untuk umum.

Menurut Danang, Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 2 ruas Sayung–Demak yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Bina Marga telah melaksanakan evaluasi laik fungsi.

“Tim merekomendasikan bahwa secara administrasi, teknis, dan sistem operasi, Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 2 ruas Sayung–Demak dinyatakan laik fungsi sehingga siap dioperasikan untuk umum,” ungkapnya.

Danang menjelaskan, Direktur Jenderal Bina Marga sendiri telah menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 2 ruas Sayung–Demak dengan nomor BM.0702-Db/1696 tanggal 22 Desember 2022 lalu.

“PT PP Semarang Demak selaku Badan Usaha Jalan Tol memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi pengoperasian jalan tol."

"Selanjutnya, penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif pada jalan tol tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR,” paparnya.

Tol Semarang–Demak memiliki panjang 26,40 km yang dibangun dalam 2 seksi melalui skema Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah (KPBU).

Adapun Seksi 1 untuk ruas Semarang/Kaligawe–Sayung sepanjang 10,39 km merupakan porsi pemerintah dengan alokasi anggaran sebesar Rp10 triliun yang bersumber dari APBN.

Sementara, Seksi 2 ruas Sayung–Demak sepanjang 16,01 km merupakan porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dilaksanakan oleh PT PP–PT WIKA Konsorsium serta Konsultan Perencana Maratama-Studi Teknik (KSO) dengan Konsultan Supervisi PT. Virama Karya.

Nilai investasinya mencapai Rp5,934 triliun.

Kehadiran Tol Semarang–Demak diharapkan dapat semakin melengkapi konektivitas jaringan jalan di wilayah Jawa Tengah bagian utara sekaligus menjadi penghubung kawasan strategis seperti pelabuhan, bandara, kawasan industri, dan kawasan pariwisata religi.

Di samping itu, dengan pembangunan jalan tol yang terintegrasi dengan tanggul laut ini, diharapkan permasalahan banjir rob di Semarang Timur khususnya Kaligawe–Sayung apat teratasi pada akhir tahun 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dinyatakan Laik Fungsi, Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 2 Siap Beroperasi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved