Berita Nasional
Identitas 7 Tersangka Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan Bocah di Brebes, Ada 3 Oknum Pewarta
Tujuh tersangka kasus pemerasan dan penipuan terhadap keluarga para pelaku pemerkosaan di Kabupaten Brebes, tidak semuanya oknum LSM
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM,BREBES- Polres Brebes menangkap tujuh tersangka kasus pemerasan dan penipuan terhadap keluarga para pelaku pemerkosaan bocah di bawah umur.
Tujuh tersangka itu tidak semuanya oknum LSM. Ada juga yang merupakan oknum wartawan pewarta.
Mereka memeras keluarga para pelaku hingga rugi puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda mengatakan, ada tujuh tersangka yang saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Brebes.
Mereka adalah tersangka yang terlibat pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan.
Oknum LSM yaitu Edi Sucipto (36) dari LSM BPPI, Wardi Supardi (40) dari LSM GMBI, dan Andy Sugiyanto (42) dari Yayasan Buser Indonesia.
Satu tersangka lainnya Bambang Jatmiko (35), mengaku sebagai tukang ojek.
Sedang oknum pewarta yaitu Tashadi (43) dari Selektif News, Abdul Mutholib (42) dari Tipikor Investigasi, dan Udin Zen (38) dari Metro7news.
Tribun berusaha melacak nama tiga media maupun pewartanya di website Dewan Pers.
Hasilnya baik Selektif News, Tipikor Investigasi maupun Metro7news tidak termasuk sebagai media yang terverifikasi.
Tak hanya itu, nama Tashadi, Abdul Mutholib dan Udin Zen juga tak ada dalam daftar wartawan yang terverifikasi Dewan Pers.
"Jadi pasca kejadian pemerkosaan, kasus tersebut dimanfaatkan oleh oknum LSM dan oknum media sebanyak tujuh orang," kata AKP Dewa kepada wartawan di Polres Brebes, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Polisi Buru Dua Anggota LSM Pelaku Pemerasan Kasus Pemerkosaan Bocah di Brebes, Satu DPO Residivis
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Oknum LSM BPPI, Peras dan Tipu Keluarga Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Brebes
Baca juga: Di Balik Mediasi Damai Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, Ketua RT Ungkap Fakta Lain
AKP Dewa menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan meminta surat kuasa kepada keluarga korban.
Surat kuasa itu mereka gunakan untuk melakukan pemerasan dan menakut-nakuti orang tua para pelaku.
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.