Berita Jateng

Suara Bising, Puluhan Kendaraan dengan Knalpot brong di Banjarnegara Kena Tilang

Sebanyak 65 kendaraan di Banjarnegara ditindak karena menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
Polres Banjarnegara
Kendaraan di Banjarnegara saat ditindak karena menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan dan dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (20/1/2023). 

AKBP Hendri mengimbau, masyarakat Banjarnegara, khususnya pelajar, agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya.

Suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.

"Kami mengajak masyarakat Banjarnegara untuk mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas," terangnya. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved