Berita Jateng

Suara Bising, Puluhan Kendaraan dengan Knalpot brong di Banjarnegara Kena Tilang

Sebanyak 65 kendaraan di Banjarnegara ditindak karena menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
Polres Banjarnegara
Kendaraan di Banjarnegara saat ditindak karena menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan dan dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, BANJARNEGARA - Sebanyak 65 kendaraan di Banjarnegara ditindak karena menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan.

Selain itu juga ada 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta 2 kereta wisata atau odong-odong yang ditertibkan.

"Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional dengan tilang manual sejak (3-19/1/ 2023).

Ada saat kendaraan balap liar di malam hari maupun dari hunting sistem pada kegiatan rutinitas sehari-hari," ujar Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Amri Pedagang Sapi di Ambarawa Kabupaten Semarang Mengeluh, PMK Usai, Kini Ada Kasus Baru LSD

Menurut dia, Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan.

Baik satuan Binmas maupun Satlantas untuk meminimalisir meningkatnya kejadian kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Banjarnegara.

"Penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir, yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar," katanya.

Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong ini, bisa diambil dengan mengganti knlapot standar.

Kemudian knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atensi pimpinan, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE.

Yakni pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya," jelasnya.

Ia menegaskan, para pengendara dilakukan penindakan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, menjelaskan, bahwa alat ukur dari kebisingan pihaknya menggunakan desibel meter.

"Yang menandakan knalpot melebihi ambang batas kebisingan yaitu yang diatas 83 desibel meter, disini rata-rata kendaraan di atas 90.

Baca juga: Pendaftaran Masuk IAIN Kudus Sudah Mulai Buka, Yuk Cek Empat Jalur Seleksi

Sehingga sudah tergolong sebagai kendaraan knalpot tidak standar atau melebihi ambang batas kebisingan," ucapnya kepada TribunMuria.com, sebagaimana keterangan tertulis.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved