Berita Jateng
Suara Bising, Puluhan Kendaraan dengan Knalpot brong di Banjarnegara Kena Tilang
Sebanyak 65 kendaraan di Banjarnegara ditindak karena menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BANJARNEGARA - Sebanyak 65 kendaraan di Banjarnegara ditindak karena menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan.
Selain itu juga ada 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta 2 kereta wisata atau odong-odong yang ditertibkan.
"Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional dengan tilang manual sejak (3-19/1/ 2023).
Ada saat kendaraan balap liar di malam hari maupun dari hunting sistem pada kegiatan rutinitas sehari-hari," ujar Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Amri Pedagang Sapi di Ambarawa Kabupaten Semarang Mengeluh, PMK Usai, Kini Ada Kasus Baru LSD
Menurut dia, Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan.
Baik satuan Binmas maupun Satlantas untuk meminimalisir meningkatnya kejadian kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Banjarnegara.
"Penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir, yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar," katanya.
Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong ini, bisa diambil dengan mengganti knlapot standar.
Kemudian knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atensi pimpinan, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE.
Yakni pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya," jelasnya.
Ia menegaskan, para pengendara dilakukan penindakan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, menjelaskan, bahwa alat ukur dari kebisingan pihaknya menggunakan desibel meter.
"Yang menandakan knalpot melebihi ambang batas kebisingan yaitu yang diatas 83 desibel meter, disini rata-rata kendaraan di atas 90.
Baca juga: Pendaftaran Masuk IAIN Kudus Sudah Mulai Buka, Yuk Cek Empat Jalur Seleksi
Sehingga sudah tergolong sebagai kendaraan knalpot tidak standar atau melebihi ambang batas kebisingan," ucapnya kepada TribunMuria.com, sebagaimana keterangan tertulis.
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.