Berita Kudus
Ngeyel Tetap Jual Bahan Pangan Berbahaya, Pedagang Pasar Bitingan Diberi Peringatan Keras!
Petugas Disperindag Jateng memberi peringatan keras kepada pedagang Pasar Bitingan Kudus yang masih ngeyel tetap menjual bahan pangan berbahaya.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah (Disperindag Jateng) menggelar razia bahan pangan mengadung zat kimia berbahaya di Pasar Bitingan, Kudus, Kamis (19/1/2023).
Razia ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa di Pasar Bitingan Kudus, pada sekitar tiga bulan lalu.
Kala itu, petugas menemukan banyak bahan pangan yang mengandung zat kimia berbahaya, antara lain mengadung boraks, rhodamin B, formalin, dan kuning metani.
Pada razia kali ini, petugas Disperindag Jateng pun masih menemukan bahan pangan dengan kandungan 4 zat kimia berbahaya.
Seusai perundangan yang berlaku, 4 zat kimia tersebut dilarang digunakan atau dicampurkan ke dalam bahan pangan.
Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Senen, mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan beberapa bahan yang mengandung formalin pada razia kali ini.
"Ada beberapa pedagang yang masih nekat untuk berjualan namun juga ada yang sudah tidak jualan lagi. Seperti bleng, bakso boraks sama teri," ucapnya.
Senen menambahkan, ia dan tim kembali melakukan razia untuk melihat apakah masih ada pedagang yang masih nekat berjualan barang mengandung zat berbahaya tersebut.
"Rupanya, masih ada yang nekat kembali menjajakan bahan pangan mengandung zat kimia berbahaya," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, ucap dia, semua temuan bahan pangan mengandung zat kimia berbahaya tersebut diminta untuk tak diperdagangkan lagi.
"Sebaiknya menjual bahan pangan yang aman," tuturnya.
Jika ke depan masih ada pedagang yang membandel, lanjut Senen, maka akan ada tindakan tegas kepada para pedagang nakal.
Dalih pada pedagang
Sejumlah pedagang yang kedapatan masih menjajakan bahan pangan mengandung zat kimia berbahaya menyampaikan beragam dalih dan alasan.
Satu di antaranya Istikamah, yang kedapatan masih menjual bleng di kiosnya.
Bleng tersebut dia dapatkan dari Juwana Pati.
"Saya jualnya Rp2.000-Rp4.000, setahu saya kalau dari kecil bikin gendar, kerupuk itu memang harus pakai bleng."
"Saya sudah lama, memang dari dulu pakai ini," jelasnya, Kamis (19/1/2023).
Diketahui, bleng adalah zat kimia turunan boraks, yang berguna untuk mengawerkan dan mengeraskan bahan pangan.
Namun Istikomah mengaku hendak menjual kembali bleng ketika dibutuhkan oleh konsumen.
"Kalau ini mungkin tidak, besok kalau ada yang butuh mungkin iya. Itu kan belum habis ngabisin stok dulu aja," jelasnya.
Sementara itu, pedagang ikan, Sri Asih yang kedapatan menjual teri nasi dan cumi kering berformalin mengatakan bahwa dirinya terpaksa berjualan barang tersebut.
"Biasanya saya tidak jual yang ini. Saya jualnya yang bagus, kalau jualan ini tidak laku."
"Mau gimana lagi dari pada kosong saya isi siapa tahu ada yang cari," katanya.
Nantinya, teri nasi tersebut akan dia kembalikan atau tukar barang lainnya kepada para tengkulak.
Di Pasar Bitingan Kudus, dari 79 sampel yang diambil petugas, 66 sampel negatif zat kimia berbahaya.
Sementara sisanya mengandung zat kimia berbahaya formalin.
Bahan pangan yang mengandung zat kimia berbahaya itu antara lain ikan asin, dan komoditi lain seperti bakso.
Apabila para pedagang ini masih nekat berjualan bahan pangan mengandung zat kimia berbahaya, maka Disperindag Jateng merekomendasikan sanksi pencabutan hak dasar atau berjualan. (rad)
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.