Berita Jateng
Uji Coba Full Cycle di Jateng DIY Akhir Januari, Ini Daerah Sasaran dan Skema Pembelian Biosolar
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bakal melakukan uji coba full cycle di Jateng dan DIY.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bakal melakukan uji coba full cycle (penerapan program subsidi tepat secara menyeluruh) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Uji coba full cycle ini rencananya dilakukan pada 26 Januari dan 30 Januari 2023.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menyebutkan, per tanggal 26 Januari 2023, uji coba full cycle akan dilakukan di 13 Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pati, Kabupaten Pemalang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, serta Kabupaten Wonosobo.
Sedangkan untuk tiga Kabupaten dan Kota di DIY yaitu Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.
Sementara itu uji coba tanggal 30 Januari 2023 akan dilakukan di 12 wilayah Kabupaten dan Kota Jawa Tengah yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kota Salatiga, Kabupaten Sragen, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang.
Dua Kabupaten lainnya di wilayah DIY yaitu Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman.
Dijelaskan, hal ini sebagai upaya untuk memastikan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran. Adapun perluasan full cycle dilakukan untuk mendorong implementasi penggunaan QR Code pada program subsidi tepat MyPertamina khususnya pembelian Solar Subsidi.
“Setelah sebelumnya full cycle sudah diterapkan di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Jepara per tanggal 1 Desember 2022 serta Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, serta Kabupaten Sukoharjo per tanggal 26 Desember 2022, penambahan penerapan full cycle di seluruh wilayah Provinsi Jateng dan DIY diharapkan dapat meningkatkan penyaluran BBM khususnya Solar yang tepat sasaran,” katanya dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Dipaksa Damai, Bocah 15 Tahun Korban Pemerkosaan di Brebes Diberi Uang Keluarga Empat Pelaku
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi dan Ruangan M Taufik Terkait Kasus Pulo Gebang
Baca juga: Sudah Jadi Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Bocah 12 Tahun Ini Juga Diminta Keluar Sekolah
Disebutkan lebih lanjut, skema pembelian Biosolar pada pelaksanaan uji coba full cycle adalah bila pelanggan sudah terdaftar, maka bisa langsung melakukan scan barcode.
Pembelian solar subsidi sesuai dengan SK BPH Migas No. 04 tahun 2020.
Isi dari SK tersebut adalah pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan perseorangan (pribadi) roda empat, 80 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4, serta 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih.
Masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapat Kode QR yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website tersebut.
Kode QR bisa dicetak (print out) atau di-sceeen shot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka. Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR,” ujar Brasto.
Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. (*)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.