Berita Jateng

Pasutri di Karanganyar Ini Nekat Curi Sepeda Motor, Sudah Lima Kali Beraksi

Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menunjukan barang bukti berupa sepeda motor Vega yang digunakan pelaku pencurian untuk melancarkan aksinya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (17/1/2023).  

TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), IW (41) dan IK (34) warga Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar, Selasa (17/1/2023). 

Penangkapan pasutri tersebut bermula dari adanya kasus pencurian sepeda motor Mio milik Pengky (41) pemilik kios di sekitar Terminal Karangpandan Kabupaten Karanganyar pada Selasa (10/1/2023). 

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di salah satu kios wilayah Terminal Karangpandan. 

"Menggunakan kunci palsu, pelaku kemudian menyalakan sepeda motor dan dibawa pergi," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar. 

Baca juga: Jokowi Tegur Bulog Gara-gara Harga Beras 79 Daerah Melonjak dan Telur di 89 Daerah Mahal

Baca juga: Identitas Mayat Wanita Berlumur Darah Korban Pembunuhan di Kamar Hotel Blora Terungkap

Baca juga: Ketua Baleg DPR: Aspirasi Kades se-Indonesia, Masa Jabatan Jadi 9 Tahun Akan Masuk Prolegnas 2023

Kompol Purbo Adjar menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh sang istri, IK. Sedangkan sang suami, IW bersiap dengan mengendarai sepeda motor miliknya di sekitar lokasi. Setelah berhasil, kemudian sang istri menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada sang suami. 

Meski IW berhasil kabur mengendarai sepeda motor hasil curian tapi sang istri, IK dapat diamankan warga setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Desa Tohkuning Kecamatan Karangpandan. IK kemudian dibawa ke Kantor Polsek Karangpandan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan sang suami, IW di rumahnya wilayah Kecamatan Mojogedang. 

"Perkara ini masih dikembangkan, apabila ada penadah dan lain-lain. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," ucap Kompol Purbo Adjar.

Sementara itu pelaku, IW mengatakan, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karanganyar. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan oleh IW dan IK untuk keperluan sehari-hari. 

"Sudah lima kali (mencuri sepeda motor)," terangnya. (Ais). 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved