Berita Jepara

184 Petinggi Jepara Gabung Ribuan Kades se-Indonesia di Jakarta, Aksi Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

184 Petinggi Jepara Gabung dengan Ribuan Kepala Desa (Kades) se-Indonesia di Jakarta, Gelar Aksi Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 Jadi 9 Tahun

Dok Petinggi Jepara
Sejumlah petinggi asal Kabupaten Jepara mengikuti aksi demo di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023), menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun, serta revisi UU 6/2016 tentang Desa. 

Dengan maksimal 3 kali pencalonan. Artinya, setiap kades yang terpilih dalam tiga kali itu memimpin selama 18 tahun.

"Sekarang ini tuntutan kepala desa sembilan tahun (untuk) dua kali mencalonkan diri. Sama saja 18 tahun," terangnya.

Perpanjangan masa jabatan 9 tahun tanpa periodesasi

Sebanyak 109 kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus berangkat ke Senayan Jakarta, Senin (16/1/2023) malam.

Keberangkatan mereka untuk menuntut revisi Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun tanpa periodesasi.

Sebelum mereka berangkat ke Jakarta, para kepala desa di Kudus berkumpul di Pendopo Kudus.

Keberangkatan para kepala desa itu dilepas oleh Asisten I Agus Budi Satrio mewakili Bupati Kudus HM Hartopo.

"Jaga sopan santun. Silakan menyampaikan tuntutan sscara tertib," kata Agus Budi Satrio.

Satu di antara kepala desa yang turut bertandang ke Jakarta yaitu Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto.

Untuk tuntutan yang digelorakan oleh para kepala desa yakni revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa.

Harapannya revisi aturan tersebut masuk dalam Prolegnas prioritas tahun ini.

"Paling pertama revisi Undang-undang Desa, dikembalikan lagi semua kewenangan ada di desa."

"Kalau melihat saat ini kewenangan otonomi daerah sudah hilang dengan adanya kementerian desa," kata Christian.

Hal itu juga menyangkut terkait penggunaan dana desa. Harapannya, penggunaan dana kucuran dari APBN tersebut diserahkan sepenuhnya pada desa berdasarkan musyawarah desa.

"Kami berjuang bersama seluruh kepala desa se-Inodnesia terkait dengan kewenangan asal usul desa bisa dikembalikan lagi."

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved