Berita Kudus
Uji Coba ETLE Drone di Kudus 10 Menit, Sembilan Pelanggaran Terpantau Polisi
Jajaran kepolisian melakukan uji coba ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan menggunakan drone di Kabupaten Kudus, Senin (16/1/2023).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Jajaran kepolisian melakukan uji coba ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan menggunakan drone di Kabupaten Kudus, Senin (16/1/2023).
Upaya ini dilakukan untuk menjaring pelanggar berlalulintas di berbagai jalan protokol yang ada di Kota Kretek.
ETLE drone ini merupakan terobosan dari Direktoral Lalu Lintas Polda Jateng untuk menjamin terselenggaranya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Dari pantauan Tribunmuria.com, para petugas menerbangkan drone di Gang 4 Jalan Lukmono Hadi Kabupaten Kudus, Senin (16/1/2023).
Dua drone tersebut terbang di tengah perempatan untuk memantau arus lalu lintas.
Beragam pelanggar juga terpantau, mulai dari yang lawan arus hingga tidak mengenakan helm.
Bahkan juga tidak sedikit warga yang mutar balik saat mengetahui drone yang terbang.
Kanit VI Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Fandi, menjelaskan bahwa penggunaan ETLE drone akan dikembangkan di 35 Polres Jajaran Polda Jateng.
"Ini kami yang ketiga setelah dari Salatiga dan Demak kita ke Kudus dan nanti 35 Polres yang ada di Jateng," kata AKP Fandi.
Baca juga: VIRAL, Pria di Sidoarjo Tinggalkan Resepsi demi Tes Wawancara PPS, Masih Pakai Baju Pengantin
Baca juga: Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Dituntut Delapan Tahun Penjara
Baca juga: Porseni Dimeriahkan Lomba Mewarnai Logo 1 Abad NU, Peserta 1.200 Siswa PAUD se Solo Raya
Dari uji coba sekitar 10 hingga 15 menit, mendapatkan sembilan pelanggar lalu lintas yang kasat mata.
Nantinya, pihaknya akan melaksanakan verifikasi untuk dilakukan penilangan ETLE.
Dengan ETLE drone, bisa lebih luas menjangkau para pelanggar yang ada di wilayah serta lokasi yang padat arus lalu lintasnya.
Pada uji coba ini pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Drone Indonesia untuk menerbangkan drone.
Mekanisme ETLE drone ini sama dengan ETLE statis maupun mobile namun dapat melihat para pelanggar yang berada di sela kendaraan.
"Untuk mekanisme sama seperti yang sudah-sudah, seperti ETLE portabel dan statis penggunaan drone ini kita capture kita kirim ke pelanggar," ucap AKP Fandi.
Dengan adanya ini, diharapkan para masyarakat bisa lebih tertip berkendara agar nantinya tidak banyak para pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Dengan uji coba penerapan ETLE drone ini dapat meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan di jalan,” kata AKP Fandi. (Rad)
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.