Berita Nasional

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Dituntut Delapan Tahun Penjara

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Muhammad Olies
Kompas Tv
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, kubu Kuat Ma’ruf bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kuat Ma’ruf dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar Jaksa dalam sidang tersebut.

Baca juga: Porseni Dimeriahkan Lomba Mewarnai Logo 1 Abad NU, Peserta 1.200 Siswa PAUD se Solo Raya

Baca juga: Banjir Mulai Surut, Tapi 30 Persen Permukiman Warga Jati Kudus Masih Tergenang

Baca juga: Sambut 1 Abad NU, Warga Nahdliyin Tahunan Galang Dana Wakaf RSNU Jepara, Target Tanah 100 Meter

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Kuat Maruf Tundukkan Kepala dan Terlihat Murung Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/12471211/jaksa-tuntut-kuat-maruf-8-tahun-penjara-di-kasus-pembunuhan-berencana.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved