Berita Jateng

Sopir Oleng yang Aksinya Viral di Medsos Ditangkap Satlantas Polres Salatiga

Sopir angkutan umum jurusan Suruh-Salatiga, MSA yang melakukan aksi oleng atau ugal-ugalan harus berurusan dengan Satlantas Polres Salatiga

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Muhammad Olies
Tribunjateng.com/Dok Polres Salatiga.
Sopir angkutan umum menunjukkan surat pernyataan yang didampingi jajaran Polres Salatiga di Kantor Satlantas Polres Salatiga, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA – Sopir angkutan umum jurusan Suruh-Salatiga, MSA yang melakukan aksi oleng atau ugal-ugalan harus berurusan dengan Satlantas Polres Salatiga. Aksi oleng itu dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. 

Aksi oleng itu dilakukan MSA di Jalan Osamaliki Kota Salatiga, Rabu (11/1/2023). Aksi oleng warga Mesu Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang itu lantas viral setelah diunggah di media sosial.

Tak lama, jajaran personil Polres Saatiga berhasil mengamankan MSA dan membawanya ke kantor polisi.

Selain untuk pembinaan, MSA juga berpotensi dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho mengatakan bahwa setelah aksi viral sang sopir, pihaknya segera memerintah jajarannya untuk melakukan penyisiran untuk menemukan sopir maupun kendaraan.

“Pengemudi berikut kendaraan berhasil kita amankan selanjutnya kita bawa ke kantor Satlantas Polres Salatiga guna dilakukan tindakan tegas berupa tilang,” kata AKP Betty kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Jokowi Dikabarkan Usulkan Anaknya jadi Cagub DKI, Gibran: Dengar Seko Sopo?

Baca juga: Keterangan Wiro Berubah-ubah, Ayah Bocil Diduga Korban Penculikan di Semarang Ingin Hajar Pelaku

Baca juga: UNIK! Usai Ijab Kabul dan Masih Pakai Baju Pengantin, Pengantin di Sragen Ini Langsung Donor Darah

Pihak Satlantas Salatiga juga akan memberi edukasi kepada sopir untuk meningkatkan kesadaran dalam berkendara.

AKP Betty menambahkan bahwa sopir juga diminta untuk membuat surat pernyataan atas perbuatan yang dibuat.

“Sopir juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dengan menyatakan kesalahannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya melakukan pengejaran terhadap sopir angkutan umum ini  karena sudah dianggap membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya

 “Aksi oleng seperti ini  sudah sangat membahayakan keselamatan diri dan orang lain sehingga kita laksanakan tindakan tegas,” kata AKP Betty.

Ia berharap dengan kejadian tersebut menjadi pelajaran dan mengutamakan keselamatan bagi para pengemudi serta masyarakat khususnya di Kota Salatiga. (han)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved