Berita Jateng

Keterangan Wiro Berubah-ubah, Ayah Bocil Diduga Korban Penculikan di Semarang Ingin Hajar Pelaku

Ayah korban penculikan Semarang, Setiawan mengaku, gemas dengan keterangan tersangka yang berubah-ubah.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto.
Wajah tersangka pencurian motor dan penculikan Santoso Budiono alias Wiro (63) saat di kantor Polrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kasus dugaan penculikan anak berinisial WBA (8) di Kota Semarang berhasil diungkap polisi. Meski begitu, tersangka yang bernama Santoso Budiono alias Wiro (63)  belum sepenuhnya mengakui perbuatannya.  

Ayah korban penculikan, Setiawan mengaku, gemas dengan keterangan tersangka yang berubah-ubah.

Bahkan, dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023) siang, Setiawan terpaksa menahan geram lantaran ulah lansia itu. 

"Tersangka  pintar memutarbalikan fakta, kalau tidak ada hukum sudah saya hajar," ujarnya. 

Padahal, ia sudah berbaik hati kepada pelaku yang bekerja sebagai tukang rongsok. Mulai dari memberikan  minum, memberi karung bekas hingga mengantarkan mengambil barang rongsokan.

"Tapi tersangka malah langsung bawa lari motor sama anak kami," terang Setiawan.

Ia menuturkan, pelaku juga sempat mengiming-imingi anaknya dengan berbagai barang.

"Sebagai orangtua kami nyari seharian selama 12 jam, hingga kita dibantu polisi, baru ketemu, terima kasih pak polisi," imbuh Setiawan.

Baca juga: Penonton Film Dokumenter Ahmad Tohari Kesaksian Tanpa Batas Membludak, hingga Dua Kali Diputar

Baca juga: Berdiri Sejak 1918, Ini Lithang Gerbang Kebajikan, Satu-satunya Rumah Ibadah Khonghucu di Solo

Baca juga: Megawati Sentil Jokowi, Pakar Indostrategic: Jokowi Asyik Gocek Bola Sendiri, Tanpa Umpan ke PDI-P

Wiro tercatat seorang residivis. Ia bolak-balik masuk jeruji besi karena terjerat kasus penipuan.

Tak hanya di kota Semarang, pelaku juga terjerat kasus serupa di Kabupaten Semarang.

"Iya kena pasal 378 penipuan, dua kali dipenjara," kata Wiro.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kasus yang menjerat Santoso Budiono alias Wiro (63) masih sebatas pencurian motor.

Untuk kasus penculikan masih belum dibuktikan sebab unsur-unsur penculikan belum dapat dipenuhi.

"Iya sementara dijerat pasal 362, pencurian," terangnya.

Sebelumnya, diberitakan Tribun, penculik bocil Semarang, Wiro sempat dikira alami gangguan kejiwaan.

Indikasinya, pelaku menunjukkan perilaku aneh. Semisal pelaku sempat menyuruh korbannya, WBA untuk memakan daun.

Namun polisi tidak percaya dengan pengakuan maupun perilaku pelaku.

Bahkan, polisi mencium aksi serupa sudah pernah dilakukan pelaku.

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved