Berita Jateng
Keterangan Wiro Berubah-ubah, Ayah Bocil Diduga Korban Penculikan di Semarang Ingin Hajar Pelaku
Ayah korban penculikan Semarang, Setiawan mengaku, gemas dengan keterangan tersangka yang berubah-ubah.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kasus dugaan penculikan anak berinisial WBA (8) di Kota Semarang berhasil diungkap polisi. Meski begitu, tersangka yang bernama Santoso Budiono alias Wiro (63) belum sepenuhnya mengakui perbuatannya.
Ayah korban penculikan, Setiawan mengaku, gemas dengan keterangan tersangka yang berubah-ubah.
Bahkan, dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023) siang, Setiawan terpaksa menahan geram lantaran ulah lansia itu.
"Tersangka pintar memutarbalikan fakta, kalau tidak ada hukum sudah saya hajar," ujarnya.
Padahal, ia sudah berbaik hati kepada pelaku yang bekerja sebagai tukang rongsok. Mulai dari memberikan minum, memberi karung bekas hingga mengantarkan mengambil barang rongsokan.
"Tapi tersangka malah langsung bawa lari motor sama anak kami," terang Setiawan.
Ia menuturkan, pelaku juga sempat mengiming-imingi anaknya dengan berbagai barang.
"Sebagai orangtua kami nyari seharian selama 12 jam, hingga kita dibantu polisi, baru ketemu, terima kasih pak polisi," imbuh Setiawan.
Baca juga: Penonton Film Dokumenter Ahmad Tohari Kesaksian Tanpa Batas Membludak, hingga Dua Kali Diputar
Baca juga: Berdiri Sejak 1918, Ini Lithang Gerbang Kebajikan, Satu-satunya Rumah Ibadah Khonghucu di Solo
Baca juga: Megawati Sentil Jokowi, Pakar Indostrategic: Jokowi Asyik Gocek Bola Sendiri, Tanpa Umpan ke PDI-P
Wiro tercatat seorang residivis. Ia bolak-balik masuk jeruji besi karena terjerat kasus penipuan.
Tak hanya di kota Semarang, pelaku juga terjerat kasus serupa di Kabupaten Semarang.
"Iya kena pasal 378 penipuan, dua kali dipenjara," kata Wiro.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kasus yang menjerat Santoso Budiono alias Wiro (63) masih sebatas pencurian motor.
Untuk kasus penculikan masih belum dibuktikan sebab unsur-unsur penculikan belum dapat dipenuhi.
"Iya sementara dijerat pasal 362, pencurian," terangnya.
Sebelumnya, diberitakan Tribun, penculik bocil Semarang, Wiro sempat dikira alami gangguan kejiwaan.
Indikasinya, pelaku menunjukkan perilaku aneh. Semisal pelaku sempat menyuruh korbannya, WBA untuk memakan daun.
Namun polisi tidak percaya dengan pengakuan maupun perilaku pelaku.
Bahkan, polisi mencium aksi serupa sudah pernah dilakukan pelaku.
| Konsolidasi ISNU se-Jateng: Rumuskan Program Prioritas dan Tata Kelola Organisasi |
|
|---|
| Sambung Rasa Diaspora NU di 5 Benua, ISNU Jateng: Kontribusi Santri untuk Kemajuan Negeri |
|
|---|
| Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
|
|---|
| Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
|
|---|
| Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/dan-penculikan-Santoso.jpg)