Berita Kudus
Pemkab Kudus Ajukan Alokasi Elpiji 3 Kg 10,73 Juta Tabung, Disdag: Naik 10 Persen dari Tahun 2022
Disdag Kudus mengajukan permintaan kuota elpiji melon atau tabung 3 kilogram (Kg) sebanyak 10,73 juta tabung atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan permintaan kuota elpiji melon atau tabung 3 kilogram (Kg) sebanyak 10,73 juta tabung.
Permintaan kuota elpiji melon pada 2023 tersebut naik 10 persen dibanding tahun 2022.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, Minan Muhammad.
Baca juga: Cara Unik Nur Bawa 165 Tabung Gas Elpiji saat Banjir di Kudus: Ditarik Mengapung Lewati Genangan
Baca juga: Pedagang di Kudus Diminta Beli Gas 12 Kg agar Bisa Kulakan Elpiji Melon 3 Kg: Susah, Langka!
Baca juga: Ratusan Warga Kudus Antre Berjam-jam Demi Elpiji Melon Seharga Rp15.500 di Bazar Wergu Wetan
Minan mengatakan usulan permintaan kuota elpiji 3 kilogram tersebut sudah pihaknya sampaikan pada pemerintah provinsi pada November 2022.
Namun sampai saat ini masih belum ada jawaban atas usulan permintaan tersebut.
Untuk realisasi penyaluran elpiji 3 kilogram pada 2022 sampai November yakni sebanyak 8,78 tabung. Rata-rata penyaluran per bulan yakni sebanyak 797.963 tabung.
"Untuk penyaluran keseluruhan 2022 sampai Desember rekapitulasi belum selesai."
"Kami belum menerima data dari para agen," kata Minan, Rabu (11/1/2023).
Usulan kenaikan 20 persen dari kebutuhan tahun sebelumnya itu didasarkan pada pertumbuhan penduduk, keluarga baru, dan disparitas harga antara elpiji subsidi dan nonsubsidi.
Kemudian pertimbangan lain berkaitan pertambahan 10 persen itu meliputi jumlah penduduk miskin, kebutuhan untuk usaha mikro kecil dan menengah, usaha makanan olahan, dan pedagang kaki lima kuliner.
Penyaluran elpiji bersubsidi di Kudus dilakukan oleh 16 agen dengan jumlah pangkalan mencapai ribuan yang tersebar di 132 desa dan kelurahan.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kebutuhan elpiji 3 kilogram di Kudus selalu mengalami lonjakan permintaan.
"Karena itu perlu ada penambahan untuk antisipasi kemungkinan lonjakan permintaan," katanya.
Pembelian elpiji melon pakai KTP
Terpisah, diberitakan sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram.
Warga wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas melon bersubsidi.
Di Jawa Tengah, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah masih melakukan uji coba di wilayah Kota Semarang.
Area Manager Communication, Relation and Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, mengatakan kebijakan baru ini bertujuan agar subsidi dari pemerintah bisa lebih tepat sasaran.
Saat ini, ada beberapa titik di Kota Semarang yang dilakukan uji coba kebijakan baru ini.
Seperti yang dilakukan di beberapa pangkalan gas elpiji di Kecamatan Ngaliyan.
Untuk uji coba di daerah lain, menurut Brasto belum dilakukan.
“Belum. Baru di Ngaliyan, itu juga di sebagian pangkalan,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/1/2023).
Uji coba kebijakan baru ini memang baru dilakukan di Kota Semarang.
Tribun Jateng berusaha meminta pendapat para pedagang atau penjual gas elpiji jika kebijakan ini nantinya juga diterapkan di wilayah Kabupaten Semarang.
Ada yang berpendapat jika kebijakan itu bisa jadi menyulitkan.
Namun ada juga yang menilai sebaliknya.
“Nanti pembeli bisa enggan beli di kami, atau nanti prosesnya bisa membuat kami tidak bisa jual banyak."
"Padahal, selama ini kami sudah memiliki pelanggan, baik dengan atau tanpa KTP, mereka sudah terbiasa beli di sini,” ujar Maya, pedagang di pangkalan gas elpiji Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Semarang.
Meskipun begitu, Maya mengaku akan mengikuti aturan dari pemerintah jika kebijakan itu jadi diterapkan.
Namun jika dirasa menyulitkan, Maya tidak akan meminta KTP para pembeli yang sudah biasa berlangganan gas melon di pangkalannya.
"Daripada repot," jelasnya.
Pengawas SPBU Diponegoro Ungaran, Muhammad Irfan, mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan terkait penjualan gas melon bersubsidi.
“Jika memang diharuskan seperti itu ya kami terapkan,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pemilik warung makan di Bandarjo, Ungaran Barat, Rifani, mengaku belum mengetahui kebijakan membeli gas melon yang wajib memakai KTP.
“Belum tahu, tapi kok bakal makin susah ya, karena takutnya jadi tidak bisa beli terus. Padahal, saya pakai gas melon tiap pekan sudah habis, jadi sebulan beli empat kali,” ujarnya. (*)
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/karyawan-tata-gas-elpiji-3-kg-lgp-3-kg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.