Selasa, 19 Mei 2026

Berita Jateng

2002, Permohonan Dispensasi Capai 380 Perkara, Angka Pernikahan Dini di Batang Makin Tinggi

PA) Kabupaten Batang mencatat angka permohonan dispensasi nikah di Batang dalam beberapa tahun ini semakin meningkat.

Tayang:
Penulis: Dina Indriani | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Dina Indriani
Salah seorang warga sedang memproses permohonan nikah di PA Batang. 

TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang mencatat angka permohonan dispensasi nikah di Batang dalam beberapa tahun ini semakin meningkat.

Pada 2018  permohonan dispensasi nikah di Batang berjumlah 73 permohonan, lalu naik drastis pada 2021 terdapat 370 putusan.

Permohonan dispensasi nikah makin meningkat di 2022 yang jumlahnya mencapai 380 perkara. 

Ketua PA Kabupaten Batang, Ikin mengatakan kenaikan cukup siginifikan setelah adanya perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Dijelaskannya, perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah.

Hal ini lantaran secara legal untuk menikah calon pengantin, baik pria maupun wanita harus berumur minimal 19 tahun. 

"Di UU sebelumnya pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, karenanya sekarang banyak yang mengajukan dispensasi, karena kebanyakan berusia di bawah 19 tahun, bahkan ada juga yang berusia di bawah 16 tahun," jelas Ikin.

Baca juga: Pedagang Pernak-Pernik Imlek di Kudus Banjir Orderan, Tiap Hari Ratusan Barongsay Laku Terjual

Baca juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, Dedi: Ada Interaksi, Lebih Enak Ngurusnya Dibanding ETLE

Baca juga: Ini Alasan Gibran Larang Jan Ethes Main Lato-lato, Bikin Anak Malas Belajar

Dengan adanya peningkatan ini, ia berharap adanya kerja sama dengan DP3AP2KB Batang dan juga Dinkes Batang.

Terlebih keduanya turut andil dalam memberikan rekomendasi terkait kelayakan calon pengantin mendapatkan dispensasi nikah atau tidak. 

"Kami tidak bisa bertindak sendirian, perlu didukung ketegasan dari Dinkes dan DP3AP2KB Batang dalam memberikan rekomendasi, harapannya kalau memang benar-benar belum layak agar bisa ditolak,"pungkas Ikin.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved