Berita Blora

Proyek Molor Tapi Denda Belum Masuk Ke Kas Daerah, Ini Kata BPPKAD Blora

Sejumlah proyek di Kabupaten Blora mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM 
Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Sejumlah proyek di Kabupaten Blora mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan. Pelaksana proyek diharuskan membayarkan denda seiring keterlambatan pengerjaan pekerjaan yang melebihi batas waktu. 

Beberapa proyek yang pengerjaannya molor itu seperti proyek Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk hewan Ruminansia dan untuk Unggas yang berada di sebelah selatan Puskeswan Blora, lalu pembangunan kawasan Jipang yang ada di Cepu termasuk beberapa pembangunan ruas jalan lainnya. 

Persoalannya, hingga Sabtu (23/12/2022), masih ada pelaksana proyek di Kota Sate yang belum membayar denda keterlambatan itu. 

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamuji mengatakan memang masih ada denda keterlambatan yang belum masuk ke kas daerah.  Padahal mestinya denda sebagai konsekuensi atas keterlambatan pekerjaan itu seharusnya langsung masuk ke kas daerah sesuai dengan mekanisme yang ada. 

"Betul (langsung masuk ke kas daerah, red). Hingga hari ini (kemarin, red), denda-denda belum ada yang masuk ke kas daerah," ucap Slamet Pamuji kepada tribunmuria.com, Sabtu (24/12/2022). 

Baca juga: Misa Natal di Jepara Aman, Pj Bupati: Akan Terus Kita Kawal Hingga Tahun Baru

Baca juga: Jadwal Pertandingan dan Klasemen Grup A Piala AFF 2022, Ini Harga Tiket Brunei Vs Indonesia

Baca juga: Catat! Ini Syarat dan Kriteria PPS Pemilu 2024 yang Dicari KPU Blora

Terkiat paket pekerjaan mana saja yang harus dikenakan denda, Slamet Pamuji mengatakan tak mengetahui secara pasti. Sebab yang mengetahui secara pasti adalah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

"Mekanismenya nanti dihitung oleh OPD lewat PPKom (pejabat pembuat komitmen, Red), BPPKAD lalu diberi laporan/tembusan. Selanjutnya rekanan/penyedia barang langsung menyetor ke kas daerah, bank jateng," beber Slamet Pamuji

Pembayaran denda menurutnya harus sudah dibayarkan pada saat pengajuan pencairan pada termin terakhir.

Terkait proses pencairannnya seperti apa, jadi bukan surat perintah membayar denda, tapi surat perintah membayar pekerjaan yang telah selesai dilakukan. 

Dijelaskannya, penghitungan denda itu antara PPKom selaku pemberi kerja dengan penyedia jasa/rekanan.

"Rekanan mengajukan pencairan kepada PPKom selaku pemberi pekerjaan, kalau persyaratan lengkap PPKom menerbitkan surat perintah pembayaran kepada BPPKAD selaku bendahara umum daerah, apabila persyaratan lengkap BPPKAD menerbitkan SP2D (Surat perintah pencairan dana, Red) kepada Bank Jateng untuk dikeluarkan dananya," papar Slamet Pamuji

Mengenai denda, besaran yang harus dikeluarkan oleh para rekanan menyesuaikan dengan kontrak yang telah disepakati oleh masing-masing rekanan dengan pihak PPKom. 

Ada yang seperseribu dari nilai kontrak, ada pula seperseribu dari nilai pekerjaan yang tersisa. (kim) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved