Berita Jepara
Warga Donorojo Jadi Korban Calo, Kadinas Dukcapil Minta Warga Urus Sendiri Dokumen Kependudukan
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur merespon kasus korban calo dokumen kependudukan di Kecamatan Donorojo.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Abdul Syukur merespon kasus korban calon dokumen kependudukan di Kecamatan Donorojo. Belasan warga di Kecamatan Donorojo mengalami kerugian akibat ulah calon ini.
Terkait kejadian itu, Abdul Syukur meminta masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan. Menurutnya, dengan mengurus sendiri maka akan terhindar dari pemalsuan.
Dia mengakui pihaknya hingga kini masih mendapati laporan warga terkait pemalsuan dokumen kependudukan. Menurut mantan Asisten Pemerintahan Sekda Jepara tersebut, jika mengurus sendiri, warga juga akan menerima sendiri dokumen kependudukannya jika sudah terbit.
Ada tiga cara pengiriman dokumen kependudukan yang diberikan Disdukcapil Jepara, yaitu melalui pegawai dinas yang dikirim ke desa, kirim file pdf untuk dokumen selain KTP el dan KIA, serta cetak mandiri di mesin ADM yang ada di kecamatan.
"Jika diterima melalui salah satu dari tiga cara tersebut, kami pastikan dokumen kependudukan otentik dan valid. Kami tidak bertanggung jawab jika warga memperoleh dokumen selain tiga cara pengiriman tersebut," kata Abdul Syukur dalam keterangannya kepada tribunmuria.com, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: Cuaca Buruk, Stok BBM di Karimunjawa Menipis, Sembako Hanya Cukup Satu Pekan
Baca juga: Gelombang di Perairan Tinggi, Pj Bupati Jepara Imbau Nelayan Tidak Melaut Sementara
Baca juga: Kronologi Geger Keraton Solo: Putri Keraton Dipukul Bambu, hingga Diduga Aparat Todongkan Pistol
Selain itu, untuk menjamin keaslian dokumen, mantan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara tersebut menambahkan bahwa mengurus dokumen kependudukan sendiri juga untuk menghindarkan kekeliruan penulisan.
"Kami sering menemukan dokumen yang harus direvisi karena salah tulis. Kesalahan penulisan ini disebabkan karena warga menggunakan jasa pihak ketiga. Warga hanya 'pasrah' ke makelar atau calo, tidak mengecek kembali sebelum mengajukan permohonan," ujar Abdul Syukur.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Jepara, Wahyanto mengungkapkan warga bisa mengecek keaslian dokumen kependudukan secara mandiri dengan aplikasi pemindai barcode yang bisa diunduh secara gratis di google playstore.
"Untuk dokumen kependudukan yang sudah ada Tanda Tangan Elektronik (TTE) bisa dipindai dengan aplikasi pemindai yang ada di google. Aplikasi ini akan memberikan keterangan secara rinci, misalnya jenis dokumen, data pemilik dokumen, pejabat yang bertanda tangan dan lain-lain," ungkapnya.
Dikatakan Wahyanto, untuk dokumen kependudukan seperti KTP el dan KIA, penentuan asli atau palsu bisa dilakukan di Disdukcapil dan kecamatan dengan alat pemindai dan card reader. (yun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/perekaman-data-difabel-e-ktp-disabilitas.jpg)