Berita Jateng
Rumah Kos di Batang Diduga Praktik Prostitusi Terselubung, Modus Pelayan Angkringan
Sejumlah rumah kos di Batang diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung. Modusnya, para perempuan itu menyaru sebagai pelayan angkringan.
Penulis: Dina Indriani | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA. COM,BATANG - Sejumlah rumah kos di Kabupaten Batang diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung. Modusnya, para perempuan itu menyaru sebagai pelayan di tempat angkringan.
Hal itu merupakan temuan dari razia Satpol PP Batang beserta aparat gabungan terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satreskrim Polres Batang dan Linmas. Razia dilakukan di sejumlah rumah kos di Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, Sabtu (24/12/2022) dini hari.
Tercatat ada sembilan pasangan tanpa ikatan sah. Bahkan ada satu pasangan masih di bawah umur yang ikut terciduk.
"Untuk sementara, dugaan kami, sebagian besar perempuan itu merupakan pelayan di angkringan-angkringan. Biasanya di angkringan itu ada beberapa cowok yang datang, dan yang cewek punya kos-kosan. Nah kalau sudah cocok diajak ke kos-kosan," tutur Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP, Kabupaten Batang Muhammad Masqon.
Baca juga: Cuaca Buruk, Kapal Cahaya Harapan Hati Kandas di Perairan Semarang, 12 Korban Selamat
Baca juga: Warga Donorojo Jadi Korban Calo, Kadinas Dukcapil Minta Warga Urus Sendiri Dokumen Kependudukan
Baca juga: Kronologi Geger Keraton Solo: Putri Keraton Dipukul Bambu, hingga Diduga Aparat Todongkan Pistol
Diduga ada praktik prostitusi terselubung dalam kegiatan ini. Masqon menyatakan akan memintai keterangan terlebih dulu. Pihaknya juga akan melakukan pembinaan pasangan tanpa ikatan sah itu di kantor Satpol PP Batang.
"Sebenarnya kita ibaratkan mi chat, kalau mi chat kan pakai online, kalau ini kan gak pakai online, langsung ketemu di angkringan sekarang ini penjaga angkringan di Batang itu cantik cantik," ujarnya.
Setelah meminta keterangan, pihaknya akan meminta para pasangan membuat surat pernyataan tidak mengulangi.
Namun, jika bertemu lagi pada saat razia berikutnya, maka sanksi pidana akan diberlakukan.
"Sanksi pidana itu tertuang dalam Perda No 6 tahun 2011 tentang pelarangan pelacuran di Kabupaten Batang," pungkasnya.(din)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/razia-rumah-kos-di-Batang.jpg)