Berita Kudus
Mukhasiron Lakukan Sidak, Proyek di Desa Megawon dan Tumpangkrasak Kudus Tak Sesuai Spesifikasi
DPRD Kudus menemukan pekerjaan jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, sehingga perlu ditindak.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Jajaran DPRD Kudus menemukan pekerjaan jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pihak pelaksana proyek didesak segera melakukan perbaikan sebelum waktu pekerjaan habis.
Proyek yang tak sesuai spesifikasi ini ditemukan Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pekerjaan jalan di wilayah Desa Megawon dan Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kamis (22/12/2022).
Mukhasiron mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Kudus harus menghasilkan kualitas yang maksimal. Artinya, segala bentuk pekerjaan tidak dilakukan secara asal-asalan.
Dalam sidak kali ini, Mukhasiron mengecek sejumlah pekerjaan jalan di wilayah Desa Megawon dan Tumpangkrasak.
Dia menemukan bahwa pekerjaan lapisan pondasi atas (LPA), yaitu struktur pondasi yang berhubungan langsung dengan aspal tidak sesuai dengan spesifikasinya. Secara rinci, LPA yang seharusnya digarap dengan tebal 10 sentimeter, hanya dikerjakan antara 5-9 sentimeter.
Pihaknya juga menyayangkan bahwa tidak adanya papan pekerjaan yang seharusnya dipasang oleh pihak penyedia jasa sebagai informasi bagi masyarakat.
Baca juga: Rudy Sebut Gibran Bukan Kader Biasa, Ihwal Tangan Putra Jokowi Digandeng Ketum PDIP Megawati
Baca juga: Semalam, N Max dan Beat Ketua RT di Lalung Karanganyar Raib Digondol Maling
Baca juga: Blora Fest 2022, Ini Aneka Produk yang Dipamerkan, Mulai Kuliner, Ecoprint Hingga Furniture
Atas temuan itu, Mukhasiron meminta kepada pihak konsultan dan penyedia jasa untuk mengindahkan hasil temuannya. Yaitu, meningkatkan spesifikasi LPA hingga 10 sentimeter sebelum proses pengaspalan dilakukan.
"Sesuai kontraknya, spesifikasi pembangunan jalan ini adalah 16 cm, terdiri dari 10 cm LPA, dan 6 cm aspal. Namun, kami temukan ada LPA yang tebalnya hanya 5 cm, 6 cm, 7 cm, dan 9 cm. Meskipun ada sebagian yang sudah sesuai, namun kami minta ini diindahkan dan ditindaklanjuti," terangnya.
Menurut Mukhasiron, pekerjaan itu merupakan suatu program di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus yang menyasar jalan lingkungan senilai Rp 600 jutaan.
DPRD Kudus bakal memastikan spesifikasi yang kurang harus terpenuhi dahulu, sebelum pengaspalan dilakukan.
Dia menilai, konstruksi pembangunan jalan yang tidak sesuai spesifikasi akan merugikan masyarakat. Utamanya ketika musim penghujan, dikhawatirkan jalan akan mudah rusak dan berlubang.
"Kami pastikan, sebelum diaspal, spesifikasi LPA harus sesuai. Mengingat curah hujan yang tinggi, jika ketebalan LPA kurang, aspal cepat berlubang, kasihan masyarakat," ucapnya.
Dari hasil temuannya, politisi PKB itu mengingatkan kepada para penyedia jasa (kontraktor) agar memperhatikan kualitas pekerjaan yang disanggupinya.
Mukhasiron tidak ingin mendengar alasan waktu yang mepet jadi kambing hitam gagalnya pekerjaan lantaran tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Baik dalam bentuk pekerjaan jalan, maupun pekerjaan bangunan.
Dia juga menegaskan kepada para penyedia jasa untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi semua pekerja di lapangan. Dengan maksud, sebagai upaya melindungi pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan.