Berita Jateng

Kota Semarang Darurat Kekerasan Anak dan Perempuan 

Angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang mengalami peningkatan.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Dok Budi Susanto
Ilustrasi peta sebaran jumlah kasus kekerasan di Kota Semarang 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang mengalami peningkatan. Kondisi tersebut juga terdata oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.

Pada 2021, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang mencapai 151 kasus. Pada pendataan itu, kasus tertinggi ada di Kecamatan Semarang Timur dengan 28 kasus, disusul Kecamatan Tembalang dengan 22 kasus.

Angka tersebut naik pada 2022 menjadi 215 kasus, di mana Kecamatan Semarang Utara menempati wilayah dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tertinggi dengan 28 kasus, lalu Kecamatan Semarang Timur dengan 26 kasus.

Pada 2022 kasus kekerasan didominasi  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 144 kasus. Sementara berdasarkan kelompok usia, korban kekerasan anak dan perempuan di Kota Semarang didominasi dengan rentang usia 13 sampai 44 tahun. 

Penanganan tindak kekerasan tersebut dikatakan Plt Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu merupakan sebuah urgensi.

Bahkan Mbak Ita sapaan akrabnya menjelaskan, terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan Kota Semarang tertinggal dari daerah lainnya. Pasalnya sudah ada 213 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai daerah di Indonesia.

"Dari Kementerian PPPA juga mendorong Pemkot Semarang untuk mengatasi permasalahan tersebut," ujarnya, Minggu (18/12/2022).

Baca juga: Umbaran Wibowo, Wartawan yang Kini Jadi Kapolsek Kradenan Blora Ternyata Alumnus FH Unnes

Baca juga: The Big 4, Dibintangi Putri Marino, Film Komedi Action Tapi Suguhkan Keindahan Indonesia

Baca juga: Ada Fashion On The Street Kudus Malam ini, Empat Desainer dan Puluhan Peraga Busana Unjuk Diri

Tindak lanjut Kementerian PPPA, UPTD PPA Kota Semarang dibentuk dan diresmikan beberapa waktu lalu. Hal itu dijelaskan Mbak Ita sesuai mandat dari Kementerian PPPA, Nomor 4 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan UPTD PPA.

"UPTD PPA memiliki tugas memberikan pelayanan kepada korban dan penyintas kekerasan dan pelecehan seksual," tuturnya.

Ia menjelaskan berbagai upaya terus dilakukan Pemkot Semarang untuk memperjuangkan hak anak dan perempuan. Tak terkecuali mengentaskan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang.

Guna mewujudkan hal itu, Mbak Ita juga menggandeng sejumlah pihak untuk memperjuangkan hak anak dan perempuan.

"Semua kami gandeng termasuk Kementerian PPPA. Kami ingin mewujudkan Kota Semarang zero kekerasan anak dan perempuan," paparnya.

Dikatakannya, agenda rutin juga digelar untuk menekan dan memperjuangkan hak anak dan perempuan. Misalnya menggelar acara edukasi yang dipusatkan di Kota Lama Semarang bersama Kementerian PPA beberapa waktu lalu.

Selain itu edukasi ke tiap sekolah dan keluarga yang ada di setiap kelurahan yang ada di Kota Semarang juga dilakukan.

"Perempuan dan anak bisa lebih baik tanpa kekerasan, kami ingin hal itu bisa terealisasikan karena tak sedikit anak dan perempuan di Kota Semarang berprestasi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved