Berita Jateng

Kota Semarang Darurat Kekerasan Anak dan Perempuan 

Angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang mengalami peningkatan.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Dok Budi Susanto
Ilustrasi peta sebaran jumlah kasus kekerasan di Kota Semarang 

Mbak Ita juga mengajak semua elemen terlibat dalam hal menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang. Hal itu juga telah diamanatkan dalam mandatory UU TPKS dari Kementerian PPPA melalui Permen PPA 4/2018.

Dalam peraturan itu semua daerah harus memiliki UPTD PPA dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.

"Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan kami tidak bisa jalan sendiri. Kami juga butuh peran organisasi-organisasi yang peduli terhadap perempuan dan anak," paparnya.

Ke depan Mbak Ita akan menggelar pertemuan untuk memaksimalkan UPTD PPA yang ada. Nantinya pembahasan kinerja UPTD PPA akan dibahas dalam pertemuan bersama sejumlah pihak.

Hal itu karena selama ini belum ada pertemuan khusus untuk membahas prnangan bersama terkait kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Silakan jika ada pihak yang ingin berdialog dengan kami, khsususnya mengenai UPTD PPA," tambahnya.

Terpisah beberapa waktu lalu, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat berkunjung ke Kota Semarang menuturkan, UU TPS telah disosialisasikan hingga tingkat paling dasar di Kota Semarang.

Menurutnya Pemkot Semarang berupaya berperan aktif dalam hal mengentaskan permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Beberapa pihak juga mendukung langkah yang dilakukan oleh Pemkot Semarang.

"Harapan kami Kota Semarang bisa menjadi pendamping dan terus konsisten untuk menyelesaikan isu-isu terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan," imbuhnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved