Berita Jateng
Edarkan Ribuan Obat Berbahaya Dari Aceh, Dua Pelaku Ditahan Polres Banyumas
Dua orang pengedar obat berbahaya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Senin (12/12/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Dua orang pengedar obat berbahaya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Senin (12/12/2022).
Dari tangan mereka, Polisi mengamankan ribuan butir obat Tramadol tanpa izin edar dari penggeledahan di dua rumah pelaku yang berbeda.
Pelaku dapat diamankan atas informasi melalui hotline nomor aduan Kapolresta Banyumas terkait adanya peredaran obat berbahaya.
Baca juga: Sering Transaksi Obat Berbahaya, Pemuda di Banyumas Dibekuk Satresnarkoba Polres Banyumas
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku yaitu WQ (23) dan AI (24)," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, kepada Tribunmuria.com.
Terduga pengedar narkoba WQ ditangkap di rumahnya di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Sedangkan AI diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
"Dari penggeledahan terhadap dua pelaku kami berhasil mengamankan sekitar 1.500 butir obat berbahaya," ujar Kasat Narkoba.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku AI, dia mengakui mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang mengaku berasal dari Aceh dengan cara transaksi COD di suatu tempat.
Pelaku AI membeli obat tersebut senilai Rp 3 juta menggunakan uang milik pelaku WQ.
Baca juga: Daftar Obat Berbahaya yang Ditemukan Beredar di Kudus, Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut Anak
"Pelaku WQ mengakui uang miliknya merupakan modal yang dipinjamkan pelaku AI dengan kesepakatan nantinya hasil keuntungan dari penjualan akan dibagi dua," katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan UU Kesehatan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun. (jti)