Berita Pati
Dok! UMK 2023 Kudus Tertinggi dan Rembang Terendah di Wilayah eks-Karesidenan Pati, Ini Daftarnya
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus menjadi tertinggi di wilayah eks-Karesidenan Pati dan upah terendah berada di Kabupaten Rembang pada tahun 2023.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Gubernur Jawa Tengah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jateng 2023 dalam kunjungannya ke Pabrik PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Pati, Rabu (7/12/2022).
Nominal UMK Jawa Tengah tahun 2023 juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2022.
Dari 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, UMK 2023 terendah dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 1.958.169,69.
Adapun pemilik UMK tertinggi ialah Kota Semarang dengan nominal Rp3.060.348,78.
Sedangkan untuk upah tertinggi hingga terendah di wilayah eks-Karesidenan Pati secara berurutan yakni Kabupaten Kudus (Rp 2.439.813,98), Kabupaten Jepara (Rp 2.272.626,63), Kabupaten Pati (Rp 2.107.697,44), Kabupaten Blora (Rp 2.040.080,17), dan Kabupaten Rembang (Rp 2.015.927,08).
Baca juga: Ganjar Umumkan UMK 2023, Kota Semarang Tertinggi Banjarnegara Terendah, Berikut Daftar Lengkapnya
Berikut daftar lengkap UMK se-Jateng 2023.
1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,46
2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,64
3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169,69
5. Kabupaten Kebumen Rp2.035.890,04
6.Kabupaten Purworejo Rp2.043.902,33
7. Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208,98
8. Kabupaten Magelang Rp2.236.776,91