Berita Jateng

Evaluasi Pembukaan Tol Semarang-Demak: Banyak Pengemudi Langgar Batas Kecepatan, Ada 5 Kecelakaan

Selama uji coba Tol Semarang - Demak, terjadi 5 kecelakaan lalu lintas. Banyak pengendara atau pengemudi melanggar batas kecepatan 100 km/jam.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Tito Isna Utama
Kendaraan melintas di exit Tol Semarang - Demak yang berada di Kadilangu, Kabupaten Demak, Kamis (1/12/2022). 

"Hal seperti itu, juga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," papar Roby.

Alasan Tol Semarang - Demak kembali ditutup

Sebelumnya diberitakan, Tol Semarang - Demak kembali ditutup pada 2 Desember 2022, untuk Uji Layak Fungsi (ULF).

Kata Roby, tol kembali ditutup pada 2 Desember pukul 18.00 WIB.

"Tol dibuka hingga 2 Desember. Setelah itu, akan kembali ditutup untuk pelaksanaan ULF," ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Disampaikan Roby, proyek pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak seksi ll sudah mencapai 99,7 persen.

"Pengerjaan tinggal tersisa 0,3 persen lagi. Setelah tanggal 2 Desember, tol kita tutup kembali untuk persiapan uji layak fungsi."

"Mengapa harus ditutup kembali? Kami sampaikan proses ULF tertutup," kata Roby.

Diketahui, Tol Semarang - Demak seksi ll sepanjang 16,31 kilometer itu sampai saat ini masih digunakan fungsional untuk mengurai kemacetan pembangunan Jembatan Wonokerto, Demak. 

"Bahwa tol ini akan dibuka sebagai jalur alternatif sampai dengan 2 Desember," jelasnya.

Ditutukan Roby, setelah proses Uji Layak Fungsi (ULF) selesai, direncanakan tol akan kembali dibuka pada H-3 libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dia menyebut, Tol Semarang - Demak akan kembali dibuka pada sekitar tanggal 19 Desember 2022.

"Setelah Nataru akan dibuka terus sampai nanti ada keputusan pemerintah untuk masalah tarif, jadi tidak ada penutupan lagi," tuturnya.

Disinggung mengenai perkiraan tarif Tol Semarang - Demak, Roby tak bisa memastikan.

Ditegaskan, keputusan soal tarif Tol Semarang - Demak merupakan kewenangan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved