Berita Jepara

Kecewa UMK 2023 Tidak Naik 10 Persen, Buruh Jepara Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati

Buruh di Jepara kecewa karena usulan UMK tak sesuai harapan, suasana juga sempat memanas saat buruh mendorong gerbang Kantor Bupati Jepara, Jumat.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/M Yunan Setiawan
Massa aksi buruh berunding di depan Kantor Bupati Jepara, Jumat (2/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Massa buruh berunding dengan  Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara Samiadji, di depan Kantor Bupati Jepara, Jumat (2/12/2022).

Perundingan itu berlangsung setelah buruh melakukan orasi di depan kantor pemerintahan tersebut. Buruh menolak melakukan perundingan di dalam kantor.

Mereka meminta perwakilan Pj Bupati Jepara yang menemui buruh di luar.

Suasana memanas saat buruh mendorong gerbang. Gerbang besi itu pun hampir roboh.

Baca juga: Buruh dan Pengusaha Beda Pendapat, Bupati Kudus Belum Tandatangani Usulan Kenaikan UMK 6,4 Persen

Beruntung, koordinator aksi mampu meredam anggotanya sehingga situasi kembali kondusif.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) memprotes Pemkab Jepara tidak merekomendasikan kepada Pemprov Jateng UMK 2023 naik 10 persen.

Koordinator KASBI Jepara Raya Agus Priyanto mengatakan, pihaknya menuntut upah minimum Kabupaten (UMK) 2023 Jepara ditetapkan naik 10 persen menjadi Rp 2.319.243,42 dari UMK 2022. 

Tuntutan ini sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini. 

"Maksud kami datang ke sini hanya meminta pemda daerah mengirim ke provinsi hanya satu angka," kata Agus kepada Samiadji dalam perundingan.

Baca juga: Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen, Massa Buruh Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati

Maksud satu angka itu, Pemkab Jepara mengirim ke Pemprov Jateng usulan kenaikan 10 persen.

Dia kecewa Pemkab Jepara mengusulkan  kenaikan UMK 2023 sebesar 7,8 persen.

Angka itu tidak sesuai dengan perhitungan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yakni batas maksimal 10 persen.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Kabupaten Jepara Samiaji menerangkan bahwa dalam rapat pleno kemarin anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat buruh dengan pertimbangan alfa 1,2577 persen menghasilkan UMK Jepara Tahun 2023 sebesar Rp 2.319.243,42. 

Naik 10 persen dari UMK Jepara Tahun 2022.

Sementara Dari anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo menolak menggunakan formulasi perhitungan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved