Berita Blora
Aktivis Lingkungan Sebut Bencana Blora Terjadi Karena Pertambangan Ilegal Merusak Lingkungan
Aktivis lingkungan di Blora, Eko Arifianto menilai banyaknya penambangan ilegal diduga kuat menjadi penyebab terjadinya bencana banjir dan longsor.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Aktivis lingkungan di Blora, Eko Arifianto menilai banyaknya penambangan ilegal diduga kuat menjadi penyebab terjadinya bencana banjir hingga longsor dan merusak lingkungan di Kabupaten Blora.
Maraknya penambangan ilegal di Kabupaten Blora ini tampaknya menjadi suatu isu yang perlu diangkat ke publik.
Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti kegiatan bertema 'Sarasehan Tambang Mineral/Galian C untuk Kesejahteraan Masyarakat Blora', yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Ringkus 22 Pelaku Penambangan Ilegal, Kapolda Jateng : Kerugian Negara Rp 7,2 Miliar
Eko Arifianto mengungkapkan saat ini hampir terdapat ratusan tambang ilegal yang beroperasi di Kota Samin tersebut.
"Mungkin puluhan hingga ratusan kalau menurut data kami dan hanya 3 yang berizin dan legal," ucap Eko Arifianto saat ditemui di lokasi.
Eko Arifianto menilai tambang-tambang ilegal tersebut beroperasi di sejumlah titik, yang tersebar dari wilayah utara sampai wilayah selatan Blora.
Jenis komoditas penambangan pun beragam, mulai dari tanah urug, pasir kuarsa, hingga batu gamping.
"Di Pegunungan Kendeng cukup tersebar," ujar Eko Arifianto.
Menurut Eko Arifianto, permasalahan yang terjadi saat ini bukan seberapa banyak tambang yang berizin ataupun yang ilegal.
Akan tetapi, banyak wilayah pertambangan, yang justru merusak lingkungan.
Baca juga: Ganjar Pranowo Curhat Tidak Disukai Teman Karena Ingatkan Izin Galian C
"Persoalannya bukan legal atau ilegal, semua pertambangan ini kan merusak dan menimbulkan bencana, dan itu harus menjadi perhatian dan tanggungjawab kita," jelas Eko Arifianto.
Sebagai aktivis yang peduli terhadap lingkungan, Eko Arifianto beserta kelompoknya menolak adanya pertambangan yang ada di Kabupaten Blora.
"Ya karena itu mengancam hajat hidup orang banyak, rakyat Indonesia dan peradaban yang ada ini," tegas Eko Arifianto.
Sedangkan, Kepala Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto menjelaskan, cakupan kerja Dinas ESDM Kendeng Selatan itu ada 3, yakni Rembang, Blora dan Grobogan.
Teguh Yudi Pristiyanto mengatakan pihaknya mengaku tidak memiliki data-data tambang yang ilegal.
Baca juga: Tak Punya Data Tambang Ilegal, Yudi: Hanya Tiga Galian C Telah Berizin