Berita Jateng

Istri TNI Curhat di Tiktok Jadi Korban KDRT Suaminya, Begini Tanggapan Kodam IV Diponegoro

Istri TNI, curhat lewat akun Tiktok @Anggun Angga Arsya yang menceritakan biduk rumah tangganya yang diwarnai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Raka F Pujangga
Tangkapan layar.
Tangkapan layar Akun tiktok @Anggun Angga Arsya yang menceritakan soal penganiayaan yang dialaminya. Penganiayaan dilakukan sang suami Serda Luthfie Puguh Baehaqi anggota Ajendam IV/Diponegoro, Kamis (1/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Akun tiktok @Anggun Angga Arsya menceritakan soal penganiayaan yang dialaminya, istri TNI tersebut menceritakan biduk rumah tangganya yang diwarnai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kodam IV Diponegoro lantas angkat suara menanggapi informasi tersebut.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto, mengatakan,kasus tersebut telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Jepara Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Bocah Korban KDRT Dianiaya Ayah Kandung

Terlapor, Serda Luthfie Puguh Baehaqi anggota Ajendam IV/Diponegoro, telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).

"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," ungkap Kapendam, Kamis (1/12/2022).

Kapendam menambahkan, sesuai Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, anggota Ajendam IV/Dip telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk diproses secara hukum pidana.

"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," katanya.

Akun tiktok @Anggun Angga Arsya
Tangkapan layar Akun tiktok @Anggun Angga Arsya yang menceritakan soal penganiayaan yang dialaminya. Penganiayaan dilakukan sang suami Serda Luthfie Puguh Baehaqi anggota Ajendam IV/Diponegoro, Kamis (1/12/2022).

Sejak persoalan tersebut dilaporkan oleh korban, satuan terkait telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali. 

Namun langkah tersebut tidak mencapai titik temu sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib.

Kapendam berharap pihak keluarga agar bersabar menunggu kasus tersebut ditangani dan diputuskan oleh pengadilan. 

"Tentu hal ini membutuhkan waktu hingga kasus tersebut selesai," katanya.

Baca juga: 10 Kasus KDRT Pada Anak Terjadi di Jepara, Muji Susanto: Paling Banyak Kekerasan Seksual

Persoalan ini sebagai pembelajaran bersama khususnya untuk prajurit Kodam IV/Diponegoro bahwa pengabdian sebagai prajurit profesional dimulai dari keluarga yang harmonis.

Dengan terciptanya suasana keluarga yang kondusif maka suasana lingkungan kerjapun akan nyaman.

"Semuanya dimulai dari keluarga, membangun kekompakan antara suami-istri, maka di satuan pun akan kompak dan bersinergi menjadi suatu kekuatan," jelasnya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved