Berita Blora

Janggal, Pegawai RSUD Blora Paksa Pasien BPJS Kesehatan Bayar Cash Rp6 Juta saat Tengah Malam

Dua pegawai RSUD dr R Soetijono Blora memaksa keluarga pasien BPJS Kesehatan untuk membayar cash biaya adminitrasi perawatan saat tengah malam.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria.com/Ahmad Mustakim
RSUD dr R Soetijono Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pelayanan RSUD dr R Soetijono Blora mendapat sorotan tajam, pasca-kasus dua pegawai rumah sakit pelat merah tersebut memaksa keluarga pasein membayar cash Rp6 juta, saat tengah malam.

Peruntukan biaya pengobatan Rp6 juta tersebut tak jelas, lantaran pihak keluarga pasien tak diberikan rincian biaya jasa perawatan.

Terlebih, pasien yang bersangkutan adalah peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kiwari, RSUD dr R. Soetijono Blora telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap dua pegawai tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Blora Ahmad Labib Hilmy mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Direktur RSUD dr R. Soetijono Blora, yang telah menjatuhkan sanksi kepada dua pegawai di instasi tersebut. 

Labib mengatakan, sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada kedua pegawai tersebut, serta memberi peringatan kepada para para pegawai pemerintahan lain, agar tak main-main dengan layanan terhadap masyarakat.

Menurut politisi PKB itu, sistem penanganan cepat terhadap sebuah permasalahan di RSUD Dr R Soetijono Blora itu bisa jadi acuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Blora.

"Selain reward, tentu saja punishment juga harus diberikan apabila kinerjanya tidak sesuai SOP."

"OPD yang lain menurut saya perlu menerapkan hal itu, tentu saja harapannya itu akan berdampak pada kemajuan pelayanan yang lebih prima," ucap Ahmad Labib Hilmy kepada tribunmuria.com, Selasa (22/11/2022). 

Direktur RSUD dr R Soetijono Blora, Puji Basuki, mengatakan kedua pegawai tersebut melakukan keteledoran dalam hal administrasi. 

Namun, dalam pemberian sanksi itu, pihak RSUD tetap mengacu pada regulasi atau tahapan yang ada. 

Puji Basuki mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada dua orang PNS berinisial K dan I bentuknya baru teguran tertulis.

Hal itu menurutnya, sesuai dengan tahapan-tahapan pemberian sanksi kepada pegawai. 

"Keduanya bertugas pada bagian kasir dan administrasi penginputan data di rumah sakit setempat," terang Puji Basuki. 

Setelah memberikan sanksi, dokter Puji sapaan akrab Direktur RSUD dr R Soetijono memastikan akan mengevaluasi dan meminimalisir terjadinya kesalahan yang merugikan pasien. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved