Berita Jateng
Rampas Handphone Balita, Warga Wanareja Terancam Hukuman 9 Tahun
ST (32) warga Desa Malabar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap diamankan pihak kepolisian karena merampas sebuah handphone.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - ST (32) warga Desa Malabar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap diamankan pihak kepolisian karena merampas sebuah handphone.
ST diancam hukuman penjara selama 9 tahun setelah merampas handphone anak tetangganya yang masih berusia 4,5 tahun.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap pada Rabu (16/11) kemarin, menyebutkan bahwa kejadian perampasan handphone terhadap anak kecil itu terjadi di Desa Malabar, Kecamatan Wanareja.
Baca juga: Maksud Hati Ingin Tambah Modal Usaha Angkringan, Dua Perampas Ponsel Ini Malah Harus Masuk Bui
Kejadiannya berawal ketika anak tersebut sedang bermain game menggunakan handphone di teras rumah.
"Kejadian pada 17 Oktober 2022 kejadian pada pagi menjelang siang sekira pukul 10.30 WIB," kata Gurbacov.
Diketahui anak berusia 4,5 tahun tersebut saat itu ditinggal oleh orang tuanya untuk bekerja di luar rumah.
Untuk menenangkan si anak, orang tuanya memberikan handphone.
Karena pelaku melihat adanya kesempatan mengambil handphone tersebut, kemudian pelaku langsung mengambilnya secara paksa.
Baca juga: Gagal Update Firmware Berdampak Buruk pada Ponsel Samsung Kamu, Berikut Tips agar Update Berhasil
Pelaku merampasnya dan membawa handphone hasil rampasan itu ke rumahnya.
Lebih lanjut Gurbacov menjelaskan bahwa orang tua si anak sempat ditelfon oleh salah satu saksi bahwa handphone anaknya hilang dicuri orang.
"Mendengar kabar handphone anaknya dicuri orang, orang tua si anak dari tempat kerja kemudian pulang ke rumah untuk memastikan," jelasnya.
Setelah menanyakan ke si anak perihal siapa yang mengambil handphonenya, si anak menjawab bahwa ST lah pelakunya.
Baca juga: Dua Pencuri Tak Saling Kenal, Kompak Gasak Toko Ponsel Untuk Bayar Pinjaman Online
Tak butuh waktu lama, orang tua si anak kemudian bergegas menuju rumah ST dan menemukan handphone tersebut di kamar pelaku.
Kemudian kejadian pencurian ini dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Gurbacov.
Atas perbuatannya itu, ST disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan 2, Jo 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau 365 (1) KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (pnk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pelaku-perampasan-ponsel-terhadap-anak.jpg)