Berita Jateng

Tak Kunjung Beri Salinan Akta Jual Beli Sejak 2019, Notaris Ini Terancam Dipolisikan

Pengusaha pengembang properti, Karnoto merasa dipermainkan oknum notaris/PPAT berinisial PS lantaran tak kunjung memberi salinan akta jual beli.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Plt Kepala Seksi, Penetapan dan Pendaftaran Hak (PHP), BPN Batang, Bambang Widodo saat ditemui di kantornya, Kamis (17/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Seorang pengusaha pengembang properti, Karnoto merasa dipermainkan oknum notaris/PPAT berinisial PS lantaran tak kunjung memberikan salinan akta jual beli yang dimintanya sejak 2019.

Untuk itu, melalui kuasa hukumnya Purwo Sugiyanto, mengajukan aduan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang.

"Sekitar 2019 saya datang ke kantor notaris/PPAT PS untuk meminta salinan akta jual beli sebagaimana hak saya sebagai penjual, tapi yang bersangkutan susah untuk ditemui," ucapnya.

Baca juga: 34 Sertifikat Program PTSL 2018 Desa Talun Belum Jadi Hingga Sekarang, Begini Penjelasan BPN Pati

"Saya kejar terus, katanya tidak bisa memberikan dengan alasan rusak atau kebanjiran, dan menegaskan jika tidak bisa memberikannya," ujar dia.

"Untuk itu saya menunjuk kuasa hukum untuk meminta namun hingga saat ini tidak diberikan," tutur Karnoto didampingi kuasa hukumnya, Purwo kepada Tribunmuria.com, Kamis (17/11/2022).

Dikatakannya, ada 17 salinan akta jual beli tanah yang diminta yang berlokasi di Jalan Wahidin Batang, yaitu Taman Alit, dan Perum Putera Bahagia.

Tidak hanya mengadukan ke BPN Batang, jika belum ada itikad baik dari PS, Karnoto pun akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Batang.

"Sudah dari 2019 lho tidak kunjung selesai dan diberikan, saya hanya ingin meminta salinan-salinan akta jual beli yang merupakan hak saya sebagai penjual, jumlahnya ada 17 salinan," imbuhnya.

Terpisah, Plt Kepala Seksi, Penetapan dan Pendaftaran Hak (PHP), BPN Batang, Bambang Widodo mengatakan pihaknya telah menerima aduan, dan siap memfasilitasi pengaduan permintaan salinan akta jual beli tanah yang diajukan salah seorang pengusaha properti.

Rencananya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang mengadukan untuk mengetahui lebih lanjut duduk persoalan dan kronologinya.

Baca juga: Diduga Jadi Calo, Oknum Bidan Puskesmas Rowobungkul Janjikan Posisi Pegawai BPN Blora

"Terkait dengan pengaduan tersebut kami sudah tindaklanjuti, sebelumnya pihak yang diadukan telah kami panggil, dan rencananya minggu depan kemungkinan Senin (21/11/2022) akan memanggil Karnoto selaku yang mengadukan," ujar dia.

"Agar tau kronologinya seperti apa, karena kami kerja tim sehingga butuh menyesuaikan waktu," terangnya saat ditemui di kantornya.

Dikatakannya, untuk pertemuan itu pihaknya juga akan mengundang Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) Batang.

"Sebelumnya kami juga sudah beberapa kali rapat dengan MPPD setelah adanya aduan tersebut, dan nanti setelah pertemuan itu hasil kesimpulannyabakan kami rapatkan lagi secara internal,"pungkasnya.(din)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved