Berita Pati

Pelaku Pembunuhan Berencana Divonis 18 Tahun, Rudy Herfiansyah Ajukan Banding

Ketua Majelis Hakim Grace Meilanie membacakan vonis pidana penjara 18 tahun untuk Rudy dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (10/11/2022).

Screenshot Youtube Pengadilan Negeri Pati
Sidang pembacaan putusan terhadap Rudy Herfiansyah, terdakwa kasus pembunuhan berencana, yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Pengadilan Negeri Pati, Kamis (10/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - "Keadilan yang mana, Yang Mulia? Inikah keadilan, Yang Mulia? Kenapa orang tidak bersalah dihukum seperti ini?"

Demikian kata-kata yang diucapkan Rudy Herfiansyah alias Bebi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Edi Suharso (24), warga Desa Karangrejo Kecamatan Juwana, yang terjadi pada Maret 2020 lalu.

Kata-kata bernada keberatan itu ia ucapkan setelah Ketua Majelis Hakim Grace Meilanie membacakan vonis pidana penjara 18 tahun untuk Rudy dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Usai Jalani Sidang Etik Selama 9 Jam, Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Dari Polri

"Menyatakan terdakwa Rudy Herfiansyah alias Bebi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar dia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Grace membacakan vonis.

Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 20 tahun, dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 iniKUHP.

Terkait putusan ini, Rudy dan kuasa hukumnya, Esera Gulo, mengatakan akan mengajukan banding.

Esera Gulo mengaku kecewa dan menyayangkan putusan ini.

Menurut dia, selama ini pihaknya sebagai kuasa hukum terdakwa dan keluarga telah membuktikan bahwa Rudi Herdiansyah bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Bharada E Bersimpuh Meminta Maaf kepada Keluarga Brigadir J

"Tapi pengadilan Negeri Pati berkata lain dengan adanya satu orang yang mengatakan ada SMS antara korban dengan saksi namanya Vita," ujar dia.

"Padahal SMS tersebut, jaksa sendiri telah mengakui di persidangan bahwa tidak pernah menghadirkan di persidangan karena memang tidak ada hanya atas keterangan saksi atas keterangan inilah dipakai oleh majelis hakim dalam perkara ini menghukum terdakwa ini 18 tahun penjara," kata Gulo.

Menurut Esera Gulo, hakim mengatakan Rudy telah terbukti melakukan pembunuhan karena ada SMS antara korban dengan Vita yang berkaitan dengan pemicu kasus pembunuhan ini.

Kemudian Vita mengirimkannya pada terdakwa.

"Padahal SMS tersebut tidak pernah dikirim dan tidak pernah dihadirkan di persidangan dan tidak bisa dibuktikan artinya," kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum, yakni banding.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Iwan Budi, Polisi Dalami Peran Dukun Asal Demak dan ASN Pemkot Semarang

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved