Berita Jateng

Bongkar Komplotan Pengedar Sabu di Kota Bengawan, Begini Modusnya

Satresnarkoba Polresta Solo bongkar komplotan pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bengawan. 

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Muhammad Sholekan 
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi didampingi Kasatresnarkoba (kiri) Kompol M. Rikha Zulkarnain saat menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkoba jenis sabu di Mapolresta Solo, Kamis (10/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Satresnarkoba Polresta Solo bongkar komplotan pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bengawan. 

Pembongkaran komplotan itu dalam operasi yang dilakukan dari kurun waktu 31 Oktober hingga 7 November 2022. 

Komplotan tersebut, beranggotakan 3 orang yaitu berinisial DD, CN, dan AMS. 

Baca juga: Jadi Pembina Upacara, Ini Pesan Aiptu Agus Setiyanto Soal Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, ketiga pelaku diketahui berafiliasi dan bekerjasama untuk mengedarkan sabu di Kota Solo

"AMS menggerakkan DD dan CN. Artinya, mereka mendapatkan barang dari sumber yang sama. DD dan CN ini semacam downline," ucap Iwan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (10/11/2022). 

Komplotan itu terbongkar berawal saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka DD di kawasan Banjarsari, pada 31 Oktober 2022 dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,48 gram. 

Lalu, berdasarkan informasi dari DD, selang beberapa jam anggota Satresnarkoba Polresta Solo menangkap CN di wilayah yang sama dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,48 gram. 

Sementara, tersangka AMS yang diduga sebagai atasan DD dan CN ditangkap di kawasan Jebres, dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 3,16 gram. 

Baca juga: Geledah Kamar Hotel di Kota Solo, Satresnarkoba Temukan 16 Paket Sabu Seberat 11,95 Gram

Selain, itu pihak kepolisian juga berhasil menangkap 1 orang pengedar lainnya berinisial HS yang seorang residivis kasus serupa pada 2018 dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 16,7 gram ditambah dengan 4 orang pengguna. 

Jadi, ada total ada delapan tersangka yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Solo selama masa operasi tersebut. 

"Kami sedang mapping apakah pola pengedar sama. Sementara, HS tidak menggunakan pola itu. Kami saat ini masih mencari orang di atas DD, CN, dan AMS," ucap Iwan. 

Dia juga menyampaikan, modus pengiriman sabu masih menggunakan cara yang lama, yakni sabu yang dipesan akan diletakkan di sebuah titik sesuai dengan permintaan si pembeli baru, kemudian diambil. 

"Polanya mayoritas seperti itu. Pesan melalui WA, transfer, kemudian diambil di tempat yang dijanjikan," tuturnya. 

Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Kudus Ungkap Peredaran 8,04 Gram Sabu

Di sisi lain, tersangka HS menuturkan, dia sudah ditangkap dengan kasus serupa sebanyak tiga kali.

Pria paruh baya itu mengaku diminta oleh temannya yang bernama L untuk memecah sabu. 

"Kenal sejak 14 tahun lalu di ekspedisi. Kirim pesan lewat WA minta tolong pecah sabu," ungkapnya. 

HS juga menjelaskan, sebelum memecah, biasanya HS diminta oleh L untuk mengambil barang di wilayah Jaten, Karanganyar. 

"Masing-masing dipecah seberat 1 gram. Dikasih duit Rp 300 ribu. Kalau harganya tidak tahu, karena yang jualan teman," tandasnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved