Berita Blora

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Kudus Ungkap Peredaran 8,04 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Blora berkomitmen untuk memberantas narkoba yang masuk di wilayahnya.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa bersama jajaran saat menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba, di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (24/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berkomitmen tegas terkait pemberantasan narkoba

Hal itu disampaikan saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono dan KBO Satresnarkoba Ipda Budi Santoso.

Baca juga: Jadi Tahanan Kasus Narkoba, Panji Gelar Akad Nikah di Mapolres Semarang

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, mengatakan berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu,  pada tanggal 19 Oktober 2022.

"Dari pengungkapan itu kami mengamankan satu pelaku berinisial HS warga kelurahan Balun Cepu," ucap Iptu Edi Santosa.

Iptu Edi menambahkan, saat penangkapan dan dilakukan pengeledahan petugas Satresnarkoba Polres Blora berhasil menemukan dan mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu setelah ditimbang beratnya mencapai 8,04 gram.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. 

"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi," terang Iptu Edi Santosa. 

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 41 Anggota Polres Blora Lakukan Tes Urine

Adapun pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka HS juga pernah terlibat tindak pidana, yaitu kasus pencurian dengan TKP di kecamatan Cepu juga.

Kasatresnarkoba berpesan bahaya narkoba bukan hanya tanggungjawab kepolisian saja, namun merupakan tanggungjawab bersama. 

Baca juga: Residivis Asal Banten Bobol Brankas Minimarket di Cilacap, Belum Sempat Kabur Ditangkap Polisi

Ia berharap peran serta dari seluruh masyarakat jika ada informasi tentang narkoba agar segera melapor kepada petugas.

"Kami harapkan partisipasi dari masyarakat, jika ada info tentang peredaran narkoba silahkan laporkan. Dan kepada para pelaku narkoba jangan coba main-main di Blora," 

"Karena perintah bapak Kapolres jelas, dan kita akan tegak lurus dalam memberantas narkoba di Blora," tegasnya. (kim) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved