Berita Kudus

Gelar Operasi Pekat di Kudus, Polres Kudus Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol Dari Warung

Puluhan botol minuman beralkohol atau Miras diamankan Polres Kudus saat menggelar operasi penyakit masyarakat.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Raka F Pujangga
Dok Polres Kudus
Operasi pekat yang digelar di sejumlah warung Kabupaten Kudus 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Puluhan botol minuman beralkohol atau Miras diamankan Polres Kudus saat menggelar operasi penyakit masyarakat.

Minuman haram tersebut, diamankan di sejumlah warung dan toko pada Selasa, (8/11/2022).

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kabagops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi mengatakan, operasi pekat terus dilakukan guna mencegah peredaran minuman keras dengan menyasar warung dan toko yang diduga menjualnya. 

Baca juga: Puluhan Botol Miras Disita Polisi Dalam Razia Penyakit Masyarakat di Banyumas

Hal itu dilakukan agar menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Kami bersama dengan jajaran Polsek berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkol berbagai merek dan puluhan liter Miras oplosan,” kata Kompol Catur Kusuma Adi.

Ia menjelaskan, razia peredaran miras juga merupakan tindak lanjut dari peran aktif masyarakat. 

Pihaknya akan menindaklanjuti segala laporan masyarakat, salah satunya tentang peredaran miras.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait Pekat salah satunya peredaran miras. Karena miras penyebab faktor terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya mengimbau untuk masyarakat agar tetap berani menginformasikan terkait peredaran miras.

Baca juga: Saling Ejek Saat Pesta Miras, Pengamen Gelap Mata Bunuh Temannya Pakai Batu

Sebab, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polres Kudus atas informasi yang didapat dari masyarakat.

“Operasi Pekat akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran Miras di Kabupaten Kudus,” jelasnya.

Kompol Catur Kusuma Adi meminta untuk segera melaporkan jika ada kegiatan mencurigakan tentang peredaran miras. 

Namun tidak perlu khawatir, nantinya pihaknya akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi. (Rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved