Berita Jepara
Menderita Gangguan Jiwa, Seorang Ayah di Donorojo Jepara Aniaya Anak Kandung Pakai Pecahan Botol
Seorang ayah berinisial WW (30) yang menderita gangguan jiwa tega menganiaya anak kandungnya IH (10),menggunakan pecahan botol,Kamis (3/11/2022) malam
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Seorang ayah berinisial WW (30) yang menderita gangguan jiwa tega menganiaya anak kandungnya IH (10), Kamis (3/11/2022) malam.
Kejadian terjadi di sebuah desa di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Pelaku memecahkan botol sirup.
Baca juga: Mapolres Dipenuhi Coretan Sarang Korupsi dan Sarang Pungli, Kapolres: Pelaku Polisi Gangguan Jiwa
Kemudian pecahan-pecahan botol itu ditancapkan ke beberapa bagian tubuh korban.
Korban mengalami luka di bagian kepala dan di beberapa bagian lain.
Kapolsek Donorojo Iptu Sukresno mengatakan, pelaku mengalami gangguan jiwa.
Setelah kejadian nahas ini, pelaku dibawa pihak keluarga ke rumah sakit jiwa.
Sebelum kejadian, kata dia, pelaku dan ayahnya, Solikin (61), baru pulang dari RS. Rehatta, Kelet, Kecamatan Keling, mengambil obat gangguan jiwa.
Sesampai di rumah, pelaku minum obat kemudian mengalami muntah.
Baca juga: Disebut Gangguan Jiwa, Ternyata Ini Pemicu Polisi Coreti Mapolres Sarang Pungli: Gara-gara SIM
Pelaku marah kepada bapaknya dan hampir melakukan pemukulan.
Korban lari ke luar rumah mencari pertolongan kepada tetangga.
Sekembalinya ke rumah, Solikin dan para tetangga melihat cucunya, IH, bersimbah darah dan didekap oleh pelaku.
"Saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memegang pecahan botol sirup dan ditancapkam beberapa kali ke bagian belakang, muka di bagian bawah mata, bahu, tangan, dan perut," kata dia, Jumat (4/11/2022).
Akibat luka-luka atas penganiayaan ini, korban menjalani perawatan intensif di RS Rehatta. (*)