Senin, 13 April 2026

Berita Pati

Berikrar Setia pada NKRI, SC Napi Terorisme Lapas Pati: Sadari Hidup Tak Bisa Dijalani Seorang Diri

Seorang narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati mengucapkan ikrar sumpah setia terhadap NKRI.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
SC, narapidana kasus terorisme di Lapas Pati berikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rabu (2/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI – Seorang narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati mengucapkan ikrar sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pria berinisial SC yang pernah bergiat di jaringan Jamaah Islamiyah (JI) itu mengakui bahwa NKRI tidak bertentangan dengan Islam.

Pembacaan ikrar dilakukan di Aula Lapas Pati, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Cegah Radikalisme, Sekda Jateng Resmikan Pusat Pelayanan Cegah Terorisme

SC merupakan narapidana pindahan dari Cikeas.

“Saya dengan kesadaran sendiri, tanpa paksaan, menyatakan ikrar terhadap NKRI. Saya menyadari NKRI kita peroleh bersama, bukan hanya oleh satu golongan atau kelompok tertentu, maka mengelola dan membangun negeri ini harus bareng-bareng, tidak boleh diakuisisi satu kelompok, organisasi, atau suku tertentu,” ungkap dia saat diwawancarai Tribunmuria.com.

Dia meyakini, pemahaman tersebut bisa membawa negeri ini menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

SC mengatakan, sebelumnya ia memang memiliki pemahaman berbeda akibat adanya “gesekan” pemikiran dari teman-temannya di jaringan JI.

Ia mengaku mengenal JI sejak 2008 melalui sebuah seminar.

Ketika itu ia ditawari untuk bergabung tanpa paksaan.

“Saya di JI sejak 2008 hingga 2014. Dulu saya di JI sebagai semacam EO, penyelenggara rapat-rapat atau majelis. Pada 2013 saya pernah diberangkatkan JI ke Suriah, dan saya ditangkap 2020,” papar dia.

Baca juga: Mantan Napi Terorisme Berlatih Mengolah Menu Ikan, Bekal Wirausaha untuk Ekonomi Keluarga

Ia akhirnya yakin untuk mengucap ikrar setia pada NKRI karena ia mulai menyadari bahwa hidup tidak bisa dijalani seorang diri. 

“Bisa jadi saya melakukan sesuatu benar, tapi tidak boleh serta merta menyalahkan orang lain, harus menjunjung kesatuan dan persatuan untuk membangun negeri,” ungkap dia.

SC berkomitmen, ke depan ia akan mendukung pemerintah dalam melanjutkan pembangunan negeri ini.

Untuk diketahui, SC divonis hukuman tiga tahun penjara. Hingga kini, ia telah menjalani masa hukuman selama 2 tahun satu bulan.

Ketika ditanya apa rencananya setelah bebas, SC mengatakan akan fokus mencari nafkah dan membina keluarganya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved