Sidang Pembunuhan Brigadir J
Menanti Momen Menegangkan Pertemuan Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo di Persidangan Hari Ini
Momen menengangkan bakal terjadi saat keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo - Putri Candrawathi bertemu di persidangan di PN Jakarta Selatan hari ini.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Konfrontasi tajam
Persidangan lanjutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Sebab pada pekan lalu majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta 2 terdakwa lain yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang itu nantinya jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 12 saksi, yang sebagian besar adalah keluarga mendiang Yosua.
Sidang Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa juga akan memutuskan mekanisme persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi apakah akan digabung atau tetap digelar terpisah.
Sebab tim kuasa hukum Sambo dan Putri mengusulkan supaya persidangan digelar bersamaan dengan alasan menghemat waktu dan ruang sidang masih mampu menampung 2 terdakwa sekaligus.
Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu menyatakan keberatan dengan usulan penggabungan sidang Sambo dan Putri dengan alasan nomor registrasi perkara keduanya berbeda.
Keluarga Yosua sudah menyampaikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada pekan lalu, yang juga digelar di tempat yang sama.
Saat itu sebelum sidang dimulai, Bharada E sempat mencium tangan ayah dan ibu Yosua serta meminta maaf.
Persidangan pada pekan lalu juga diwarnai dengan isak tangis saat keluarga Yosua memberikan kesaksian.
Selama para saksi memberikan keterangan, Bharada E yang didakwa sebagai salah satu penembak Yosua hanya tertunduk.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo memerintahkan salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-Yosua-Hutabarat-Ferdy-Sambo-011122.jpg)