Berita Kudus
Mantan Kepala Desa Undaan Lor Kudus Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa Undaan Lor, Edy Pranoto, bakal menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (27/10/2022) mendatang.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Mantan Kepala Desa Undaan Lor, Edy Pranoto, bakal menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (27/10/2022).
Sidang tuntutan yang bakal berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus, Bambang Sumarsono, mengatakan, sidang akan berlangsung secara daring.
Baca juga: Disangka Korupsi Pembangunan Kantor Desa Rp750 Juta, Sriyanto Kades Tlogowutung Blora Ditahan
Terdakwa Edy Pranoto akan menjalani sidang dari Rutan Kelas IIB Kudus sementara jaksa penuntut umum dan pengacara harus datang langsung ke pengadilan.
Dalam perkara tersebut Edy disangkakan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Kemudian subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Bambang.
Baca juga: Empat Kades di Blora Minta Maaf Imbas Menyunat BLT
Bambang melanjutkan, terdakwa Edy Pranoto telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dia juga sudah melakukan pengembalian atas kerugian negara. Meski demikian pengembalian tidak serta merta membuat kasus yang menjeratnya berhenti.
Kasus ini menjerat Edy lantaran dia diduga menyalahgunakan anggaran desa tidak sesuai dengan APBDes.
Sehingga setelah diaudit Inspektorat terjadi kerugian negara mencapai Rp 259 juta. (*)