Berita Blora
Empat Kades di Blora Minta Maaf Imbas Menyunat BLT
Empat kepala desa di Blora kena sanksi minta maaf atas kasus pemotongan dana bantuan sosial.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Sebanyak empat kepala desa (Kades) di Kabupaten Blora yang melakukan pemotongan uang bantuan langsung tunai (BLT) BBM maupun BLT Dana Desa dikenakan sanksi minta maaf.
Tak hanya itu, mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi.
Permintaan maaf pun langsung dilakukan keempat Kades tersebut dihadapan keluarga penerima manfaat (KPM) di Balai Desa Keser, pada Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Wabup Blora Ingatkan Jangan Ada Titipan Dalam Regsosek 2022
Sanksi ini diberikan sebagai efek jera dan pembinaan bagi kepala desa se-Kabupaten Blora dari Pemkab Blora.
Suprapti salah satu kades dari desa Sumurboto, Kecamatan Jepon mengatakan dirinya telah minta maaf kepada KPM dan mengakui perbuatannya itu adalah salah.
"Saya telah melakukan pemotongan BLT sebesar Rp 50.000-Rp 75.000 untuk diberikan kepada warga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai KPM, " kata Suprapti, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Data Warga Miskin Tidak Valid Jadi Penyebab Masalah Pungli Bantuan Sosial di Blora
Suprapti, Kades Sumurboto, Kecamatan Jepon mengakui perbuatannya itu adalah salah.
Dirinya pun telah minta maaf kepada KPM.
"Saya telah melakukan pemotongan BLT sebesar Rp 50.000-Rp 75.000 untuk diberikan kepada warga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai KPM, " ucap Suprapti.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Blora Irfan Agustian Iswandaru, mewakili Bupati Blora Arief Rohman mengatakan sanksi ini diberikan Pemerintah Kabupaten Blora sebagai bentuk teguran keras.
Tak hanya itu, hal itu menjadi pembinaan terhadap empat kades tersebut, agar tidak mengulangi hal serupa.
Baca juga: PMI Blora Resmikan 27 Desa Sebagai Kampung Donor Darah
"Ini teguran bagi Kades, agar jangan mengulangi lagi, " tegasnya.
Irfan mengingatkan kepada Kades se-Blora sesuai arahan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, jangan ada lagi pemotongan dalam bentuk dan alasan apapun dari BLT yang diberikan dari Pemerintah kepada KPM.
"Dilarang keras memungut, apapun alasannya. Sumbangan dalih apapun dilarang, sepenuhnya diserahkan KPM," pungkasnya. (kim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kades-Blora-Buat-Surat-Pernyataan.jpg)