Berita Nasional

Kompolnas Minta Propam Polri Mencatat Barang Mewah Semua Polisi

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta untuk mencatat barang mewah semua anggota polisi.

Editor: Raka F Pujangga
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Mobil pengawalan delegasi G20 di Bandara Soekarno-Hatta akan menggunakan mobil listrik mewah dari BMW series 330e, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNMURIA, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta mencatat barang mewah semua anggota polisi.

Hal itu menyusul saran dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti untuk menjaga gaya hidupnya agar tidak bermewah-mewahan.

Adapun hal itu dimaksudkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang meminta jajaran Polri menjaga gaya hidup mereka.

"Kami mendorong Propam untuk proaktif melakukan pencatatan barang-barang mewah, serta penindakan tegas jika ada pelanggaran," kata Poengky kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Ini Sosok Kapolsek Siantar Yang Punya Kekayaan Melebihi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara

Poengky juga mendorong agar pimpinan serta semua anggota Polri dan keluarganya menggelorakan kembali Reformasi Kultural Polri.

Reformasi Kultural Polri, lanjut dia, juga perlu diiringi dengan niat, semangat, dan konsistensi untuk hidup sederhana.

"Kompolnas akan terus menerus mengawasi hal tersebut, serta mengajak seluruh masyarakat termasuk media untuk membantu melakukan pengawasan," ujar Poengky.

Menurut Poengky, tidak semua anggota Polri memiliki gaya hidup mewah.

Sebab, ada polisi yang memiliki gaji kecil, seperti para Tamtama dan Bintara.

Akan tetapi, anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara pun ikut-ikutan dan terdampak karena adanya anggota polisi lain yang bergaya hidup mewah. 

Poengky lantas meminta pimpinan dan semua anggota Polri serius mengikuti arahan Presiden Jokowi.

Telebih lagi, kata Poengky, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan istri, Juliati Sapta Dewi Magdalena, juga sudah memberikan contoh gaya hidup sederhana.

"Sehingga, jika ada pimpinan dan anggota yang justru bergaya hidup mewah itu seharusnya malu dan harus mengubah gaya hidupnya," kata Poengky.

Baca juga: Sindikat Oli Palsu AHM dan Yamalube Beromzet Hampir Rp 1 Miliar per Bulan, Dibekuk Polda Jateng

Adapun Polri telah memiliki seperangkat aturan berkaitan dengan gaya hidup, di antaranya Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Barang Mewah, Perkap tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Perkap tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Surat Telegram tentang Larangan Gaya Hidup Mewah dan Pamer Kemewahan di Media Sosial bagi Seluruh Anggota Polri dan Keluarganya.

Namun demikian, Poengky menilai, sejumlah aturan itu belum diterapkan dengan baik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved