Berita Nasional
Larang Penggunaan Paracetamol Sirup, Kemenkes Rekomendasikan Obat Ini
Kementerian Kesehatan larang penggunaan obat paracetamol cair, dan merekomendasikan sejumlah obat tablet, kapsul, dan suppositoria (anal).
Penulis: Amanda Rizqyana | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.
Disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin melalui Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga Selasa (18/10/2022) sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dan angka kematian pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta mencapai 65 persen.
Baca juga: Tetap Waspada Obat Paracetamol Cair, Ini Kata Dokter Spesialis Anak
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan vaksin virus corona maupun infeksi virus corona. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” ujar dr. Syahril.
Kemenkes bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), pakar penyebaran, pola, dan penentu kondisi kesehatan dan penyakit pada populasi tertentu atau epidemiolog, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.
Baca juga: Orang Tua Mulai Cemas Kabar Buruk Paracetamol Cair, Cahya : Kalau Panas Saya Kompres Saja
"Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," tambahnya.
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr Syahril.
Baca juga: Kemenkes Minta Apotek Setop Jual Obat Sirop, Gangguan Ginjal Akut Merebak, Korban Mayoritas Balita
Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Ia juga mengimbau perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.
Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM Jakarta telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.
Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.
Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (arh)