Berita Kudus
Tagih 17 Badan Usaha Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, Kejari Kudus Berhasil Raih Rp 74 Juta
Kejaksaan Negeri Kudus mendapat surat kuasa untuk menagih 17 badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan senilai Rp 140 juta.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah melakukan penagihan senilai Rp 74.145.438 kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Penagihan itu didasarkan pada surat kuasa khusus dari BPJS Kesehatan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Kudus, Wiwin Erni Muryanti, mengatakan, pihaknya menerima surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan dari BPJS Kesehatan untuk 17 badan usaha yang menunggak membayar iuran.
Baca juga: Pj Bupati Pati Pastikan Lima Hari Kerja ASN Tak Pengaruhi Penanganan Bencana
Total tunggakan 17 badan usaha itu, lanjut Wiwin, mencapai Rp 140.031.500.
Sampai saat ini pihaknya berhasil melakukan penagihan senilai Rp Rp 74.145.438.
"Artinya sudah mencapai 50 persen lebih," kata Wiwin, Senin (17/10/2022).
Selain itu, lanjut Wiwin, pihaknya juga telah melakukan penagihan senilai Rp 112.728.172 dari tunggakan badan usaha atas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Pada tahun ini, kata Wiwin, pihaknya menerima 19 surat kuasa khusus dari BP Jamsostek atas tunggakan badan usaha.
Nominal total tunggakan dari 19 surat kuasa khusus itu mencapai sekitar Rp 937 juta.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Karena Asap di Tol Pejagan
Penagihan tagihan oleh kejaksaan kepada badan usaha yang menunggak iuran itu merupakan buah kerja sama antara kejaksaan dengan BPJS.
Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara memiliki wewenang untuk melakukan penagihan.
"Tenggat waktu penagihan kepada badan usaha yang menunggak enam bulan. Kalau enam bulan tidak dibayar, surat kuasa khusus dikembalikan ke BPJS," katanya. (*)