Berita Pati

Empat Tahun Tak Perpanjang Izin, WNA Filipina Dideportasi Dari Pati

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Filipina, yakni EFS (47) karena tak memperpanjang izin tinggal.

Dokumentasi Kantor Imigrasi Pati
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mendeportasi seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Filipina, yakni EFS (47), Minggu (9/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mendeportasi seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Filipina, yakni EFS (47).

EFS menikah dengan pria asal Pati dan berdomisili di wilayah Margoyoso.

Dia dideportasi lantaran melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Hore! Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Ditjen Imigrasi: Tidak Berlaku Surut

EFS tidak melakukan perpanjangan izin tinggal sejak tahun 2018 sehingga terjadi overstay selama lebih dari empat tahun.  

Pendeportasian dilakukan pada Minggu, 9 Oktober 2022 dini hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Yogie Kashogi mengatakan, alasan EFS tidak memperpanjang izin tinggal karena masalah finansial. 

Suami EFS sudah lama tidak bekerja sehingga tidak mampu mengurus perpanjangan izin tinggal. 

“Alasan EFS tidak memperpanjang surat izin tinggal karena tidak mampu membayar biaya. Suaminya sudah lama tidak bekerja dan dirinya hanya sebagai ibu rumah tangga,” tutur dia pada Tribunmuria.com, Selasa 11 Oktober 2022.

EFS dideportasi pada Minggu dini hari 00.15 WIB dan diberangkatkan melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta Tangerang dengan penerbangan Cebu Pasific Air tujuan Manila Filipina. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved