Berita Jateng
Hore! Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Ditjen Imigrasi: Tidak Berlaku Surut
Masa berlaku paspor kini diperpanjang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun, berdasarkan Pasal 2A Permenkumham 18/2022.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, TEGAL - Masa berlaku paspor Republik Indonesia akan brubah menjadi 10 tahun, dari yang sebelumnya 5 tahun.
Aturan perubahan masa berlaku paspor tersebut tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada 28 September 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, Rabu (5/10/2022).

"Saat ini petunjuk teknisnya masih sedang disiapkan," katanya.
Arvin menilai, masa berlaku paspor yang kini hingga 10 tahun menjadi keuntungan bagi para pelaku perjalanan atau frequent traveller.
Tetapi ia juga mengingatkan, agar pengguna paspor lebih berhati-hati untuk meminimalisir risiko kerrusaknya.
"Pengguna atau pemegang paspor harus menambah kehati-hatiannya."
"Mengingat risiko rusak dan hilang yang dapat terjadi kapan saja, bahkan saat sedang perjalanan ke luar negeri," kata Arvin, kepada tribunmuria.com.
Dalam keterangan tertulis, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan mengenai biaya PNBP paspor sendiri masih dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.
Meliputi paspor biasa non elektronik sebesar Rp350 ribu dan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650 ribu.
Tetapi ia menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.
"Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun," jelasnya. (fba)